Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Jawa Timur menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi Publik Terintegrasi untuk memperkuat layanan Trans Jatim. Payung hukum ini memastikan layanan transportasi publik semakin merata dan terjangkau bagi masyarakat.
“Sejauh ini, sudah ada 8 koridor, yang jelas terus kita kembangkan untuk memberikan pelayanan transportasi berbasis kerakyatan. Dimana rakyat benar-benar mendapat transportasi publik yang layak dan murah,” kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, Selasa (14/4/2026).
Program Trans Jatim yang berjalan sejak 2023 dinilai memberi dampak positif bagi mobilitas masyarakat. Namun, penguatan sistem transportasi masih diperlukan agar layanan dapat menjangkau lebih luas.
“Kendalanya masih terus kita komunikasikan. Salah satunya sarana angkutan penghubung dari trans Jatim ke angkutan dalam kota. Kami berharap pelayanan transportasi di Jawa Timur bisa terakses hingga ke pedesaan,” tutur politisi Gerindra ini.
Menurut Halim, integrasi antar moda transportasi menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Konektivitas antara bus Trans Jatim dengan angkutan kota di daerah dinilai penting untuk memudahkan mobilitas warga.
“Dengan konektivitas yang baik, masyarakat tidak kesulitan berpindah moda transportasi untuk mencapai tujuan,” ujarnya.
Selain meningkatkan akses, keberadaan Trans Jatim juga berdampak pada aspek keselamatan. Menurut dia, penggunaan transportasi publik mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua.
“Dengan trans Jatim yang sudah berjalan, ternyata bisa menurunkan angka lakalantas pengendara roda dua. Ini salah satu manfaatnya,” katanya.
Dari sisi tarif, layanan Trans Jatim juga dinilai berpihak pada masyarakat. Tarif yang terjangkau membuat layanan ini semakin diminati, terutama oleh pelajar dan pekerja.
“Pelajar sebesar Rp2.500 sementara untuk masyarakat umum Rp5.000. Sejauh ini sarana publik angkutan trans Jatim di subsidi pemerintah provinsi. Akhirnya rakyat Jatim bisa merasakan APBD untuk rakyat,” ujarnya.
Saat ini, layanan Trans Jatim telah menjangkau sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya, Gresik, Madura, Mojokerto, hingga Malang dan Lamongan. DPRD Jatim mendorong agar raperda segera dibahas untuk memperkuat dasar hukum layanan tersebut.
“Komisi D DPRD Jatim mendorong agar perda bisa sebagai payung hukum sarana publik trans Jatim,” tutup Halim. [asg/but]






