Ringkasan Berita:
- DPRD Ponorogo menegaskan penurunan belanja pegawai ke 30 persen wajib tanpa mengorbankan layanan publik.
- Komposisi belanja pegawai Ponorogo saat ini masih berada di angka 37 persen.
- Moratorium CPNS hingga 2027 menjadi salah satu strategi efisiensi anggaran.
- Simulasi kebijakan terus disusun agar target pusat tercapai tanpa mengganggu masyarakat.
Ponorogo (beritajatim.com) – DPRD Ponorogo menegaskan target penurunan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027 harus dilakukan secara terukur tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo, Eko Priyo Utomo, menyebut kebijakan efisiensi anggaran ini menjadi salah satu pembahasan paling dinamis dalam proses penyusunan anggaran daerah.
“Jadi begini, ini memang jadi pembahasan cukup luar biasa dinamikanya terkait belanja pegawai harus 30 persen,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut, Senin (4/5/2026).
Saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Ponorogo masih berada pada angka 37 persen dari total anggaran daerah.
Kondisi ini membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD harus merancang strategi penyesuaian bertahap agar sesuai arahan Pemerintah Pusat tanpa mengganggu layanan dasar masyarakat.
“Sebetulnya angka 30 persen tidak serta merta, Pemerintah Pusat sudah memberikan warning beberapa tahun yang lalu, bahwa 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen,” jelasnya.
DPRD menekankan bahwa efisiensi tidak boleh dijalankan secara kaku.
Penyesuaian anggaran harus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, terutama sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga.
“Terkait Ponorogo masih di atas angka 30, yakni 37 persen, sehingga tim anggaran putar otak, bagaimana mencapai di angka 30 persen di satu sisi, di sisi lain penekanan angka 30 persen ini jangan sampai mengurangi pelayanan di masyarakat,” tegas Eko.
Sebagai langkah awal, moratorium penerimaan CPNS hingga 2027 telah disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif.
Namun, DPRD menilai kebijakan tersebut belum cukup dan perlu diimbangi dengan berbagai skema lain.
“Moratorium sampai 2027 hasil diskusi dan kesepakatan antara TAPD eksekutif dan badan anggaran, karena memang mencapai 30 persen itu. Cuma dengan moratorium belanja masih di atas 30 persen, lagi kita utak-atik supaya bisa 30 persen,” paparnya.
DPRD juga mendorong BKPSDM Ponorogo untuk melakukan berbagai simulasi kebijakan guna mencari formula terbaik dalam menyeimbangkan efisiensi fiskal dan pelayanan publik.
“Kita dorong eksekutif yakni BKPSDM untuk melakukan simulasi-simulasi bagaimana langkah terbaik, kuncinya pelayanan masyarakat,” katanya.
Selain itu, kebijakan penataan pegawai non-ASN dari Pemerintah Pusat turut menjadi perhatian serius.
Langkah cleansing non-ASN dinilai memiliki dampak luas, termasuk pada sektor pendidikan dan layanan dasar lainnya yang masih membutuhkan tenaga tambahan.
“Kita yang di pemda harus lakukan itu, konteks bukan di dinas pendidikan saja, konteksnya pegawai non ASN di-cleansing dulu. Cuma non Dapodik ini masuk non ASN, jadi memang bukan pilihan mudah. Saya yakin ada solusi. Kita lagi lakukan treatment atau simulasi-simulasi bagaimana langkah terbaiknya,” pungkasnya.
Dengan berbagai simulasi dan penyesuaian yang tengah dilakukan, DPRD Ponorogo menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara tuntutan efisiensi anggaran nasional dan kepentingan masyarakat agar pelayanan publik tetap optimal. [end/beq]






