Ponorogo (beritajatim.com) – DPRD Ponorogo tak ingin kecolongan untuk kedua kalinya. Belajar dari kegagalan dua raperda pemekaran desa yang sempat dikembalikan pemerintah pusat pada 2023 lalu, mayoritas fraksi kini membedah habis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran lima desa. Puluhan pertanyaan pun dilontarkan dalam pandangan umum pada rapat paripurna Rabu (17/6) kemarin. Hal itu dilakukan demi memastikan regulasi tersebut benar-benar siap disahkan sehingga mereka menguliti berbagai aspek sebelum raperda disahkan.
Kalangan dewan tidak hanya berkutat pada syarat administratif. Mulai dari kesiapan wilayah, kemampuan fiskal desa baru, potensi ekonomi, hingga dampak terhadap desa induk menjadi perhatian serius. Tujuannya agar perda yang lahir benar-benar dapat diterapkan dan tidak kembali dikoreksi seperti pengalaman sebelumnya.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan banyaknya pertanyaan dari fraksi merupakan bentuk kehati-hatian dalam mengawal proses pemekaran desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Menurutnya, seluruh catatan tersebut bertujuan menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya. “Ada beberapa catatan dan pertanyaan, semua itu demi melengkapi raperda ini,” kata Dwi Agus Prayitno.
Kang Wie, sapaan akrabnya, menegaskan DPRD Ponorogo tidak ingin mengulang kegagalan pada 2023 lalu, ketika dua raperda serupa dikembalikan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM sehingga harus dibahas ulang. Karena itu, setiap detail dalam naskah regulasi kini dicermati lebih mendalam.
Salah satu fraksi yang memberikan perhatian khusus adalah Fraksi Golkar. Mereka meminta penjelasan mengenai hasil kajian kelayakan yang menjadi dasar pembentukan lima desa baru. Kajian tersebut dinilai penting untuk memastikan desa hasil pemekaran mampu berkembang secara mandiri.
Selain kemampuan fiskal, fraksi juga menyoroti potensi ekonomi lokal, kondisi sosial budaya masyarakat, kapasitas pemerintahan desa baru, hingga proyeksi keuangan di tengah kebijakan efisiensi Dana Desa (DD). Persoalan pembagian aset agar tidak memicu sengketa serta dampak pemekaran terhadap desa induk juga menjadi bagian yang diminta penjelasannya.
“Nanti kami tunggu jawaban dari Plt Bupati dalam sidang selanjutnya. Garis besarnya, tentu kami mendorong agar raperda ini segera rampung dan menjadi perda,” tegasnya.
Raperda yang kini dibahas mencakup pembentukan lima desa persiapan. Empat di antaranya berada di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Persiapan Sambiganen hasil pemekaran Desa Ngrayun, Desa Persiapan Ngandel dari Desa Cepoko, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, serta Desa Persiapan Pucak Mulyo yang dimekarkan dari Desa Baosan Kidul. Sementara satu desa lainnya adalah Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan hasil pemekaran Desa Slahung di Kecamatan Slahung.
Proses pemekaran lima desa tersebut telah bergulir sejak 2022. Kini, DPRD berharap seluruh persyaratan dapat dipenuhi sehingga raperda segera disahkan menjadi perda dan tidak kembali tertahan pada tahapan evaluasi pemerintah pusat. (Adv/End)






