Probolinggo (beritajatim.com) – DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota secara resmi menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah, sekaligus mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, dalam rapat paripurna.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua Abdul Mujib dan Santi Wilujeng, dihadiri Wali Kota dr. Aminuddin, Forkopimda, Pj Sekda, serta jajaran perangkat daerah.
Lima Perda yang disahkan menyasar sektor strategis dan sensitif, yakni Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Keterbukaan Informasi Publik. Seluruhnya ditetapkan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Syntha menyatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui penetapan regulasi tersebut. “Kelima Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo,” ujarnya.
Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota menandai pengesahan formal regulasi tersebut.
Wali Kota dr. Aminuddin menegaskan bahwa kelima Perda telah melalui pembahasan panjang dan penyesuaian regulatif. Ia menyebut dinamika pembahasan sebagai cerminan komitmen bersama dalam membentuk aturan yang kuat secara hukum.
“Dengan disetujuinya lima Raperda ini, Pemerintah Kota Probolinggo menyetujui penetapannya menjadi Perda,” katanya.
Namun demikian, pengesahan regulasi ini sekaligus menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah. Sejumlah Perda serupa di masa lalu kerap kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasi, khususnya pada sektor pengelolaan sampah, ketenagakerjaan, dan keterbukaan informasi publik yang selama ini rawan pelanggaran.
Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD dan Pemkot dituntut tidak sekadar menambah produk hukum, tetapi memastikan pengawasan dan penegakan Perda berjalan efektif, agar regulasi benar-benar berdampak bagi masyarakat. (ada/ted)






