Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Michael Leksodimulyo meminta pembenahan layanan kesehatan pada 2026 benar-benar berpihak pada keselamatan pasien, khususnya pengguna BPJS Kesehatan. meminta pembenahan layanan kesehatan pada 2026 benar-benar berpihak pada keselamatan pasien, khususnya pengguna BPJS Kesehatan. Dia mengingatkan masih adanya risiko pasien dipulangkan terlalu cepat akibat pembatasan masa rawat inap di rumah sakit.
Michael menyebut sistem rujukan dari Puskesmas ke rumah sakit milik Pemkot Surabaya sejauh ini berjalan cukup baik. Namun persoalan justru muncul pada tahap perawatan lanjutan pasien BPJS di rumah sakit.
“Masalah utamanya ada pada layanan lanjutan pasien BPJS, bukan di rujukannya,” kata Michael, Selasa (13/1/2026).
Dia menyampaikan masih ditemukan praktik pembatasan masa rawat inap hanya lima hingga tujuh hari. Dalam beberapa kasus, pasien dipulangkan meski kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya.
“Kalau penyakitnya tidak kritis mungkin bisa, tetapi kalau masih lemah seharusnya tidak dipaksakan pulang,” ujar politisi PSI ini.
Komisi D DPRD Surabaya, kata dia, menerima laporan warga terkait pasien lanjut usia yang dipulangkan lalu kembali masuk UGD karena kondisinya memburuk. Menurut Michael, kondisi ini berbahaya dan harus menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan keselamatan pasien,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD Surabaya mendorong penguatan layanan Puskesmas 24 jam. Michael menyebut Puskesmas harus menjadi penyangga utama agar tidak semua pasien langsung dirujuk ke rumah sakit.
“Kapasitas rumah sakit terbatas. Karena itu Puskesmas 24 jam harus diperkuat,” katanya.
Penguatan itu meliputi penambahan tenaga medis, kelengkapan alat kesehatan, serta pembenahan sistem layanan. Dengan dukungan tersebut, Puskesmas 24 jam diharapkan mampu menangani rawat inap sederhana.
“Kalau masih bisa ditangani di Puskesmas, lakukan di sana,” ucap Michael.
Selain itu, DPRD Surabaya juga meminta evaluasi terhadap layanan rumah sakit, termasuk swasta. Michael menegaskan pasien kritis tidak boleh terkendala biaya atau administrasi.
“Pasien kritis tidak boleh ditolak atau dipersulit hanya karena urusan administrasi,” pungkasnya.[ADV]






