Lamongan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan setelah melewati berbagai rangkaian tahapan dan pembahasan.
“Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan pembahasan bersama antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Banggar mohon Raperda ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam forum yang terhormat ini,” kata Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan, Tulus Santoso, ditulis Kamis (22/6/2023).
Tulus juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Lamongan atas diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah, sehingga sangat mempengaruhi dasar penyusunan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Badan Anggaran menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas terlaksananya penyampaian Raperda secara tepat waktu, sebagai wujud ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” terangnya.
Baca Juga:
737 PPKS di Lamongan Terima Bantuan dari Kementerian Sosial RI
Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, tambah Tulus, pendapatan terealisasi sebesar Rp2 triliun atau 100,8 persen yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan untuk belanja daerah, terealisasi sebesar Rp2 triliun yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Pada pembiayaan daerah terealisasi sebesar 99,74 persen.
Lebih lanjut, Tulus juga menyampaikan saran dan harapan agar ke depan Pemkab Lamongan dapat memaksimalkan peran kinerja dari BUMD dan pendapatan dari sektor pajak untuk meningkatkan PAD.
Dia juga berharap agar Pemkab lebih serius berkomunikasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dalam hal dana transfer.
Baca Juga:
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lamongan Terbongkar
“Saran dan masukannya adalah Banggar meminta Pemerintah Daerah dapat memaksimalkan peran kinerja dari BUMD dan pendapatan dari sektor pajak untuk meningkatkan PAD, serta diharapkan untuk lebih serius berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dalam hal dana transfer,” paparnya.
Dengan tuntasnya agenda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyelesaikan secara keseluruhan mekanisme pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kemudian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah mendapat persetujuan dewan, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum dijadikan Perda. [riq/beq]






