Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mengubah pola penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penekanan utama adalah pelaksanaan tender proyek Pengadaan Barang dan Jasa harus dilakukan pada awal tahun.
Setelah disahkannya APBD 2026, Pemkab didorong untuk berupaya agar tender-tender strategis bisa dilakukan secepatnya, idealnya di Triwulan I atau periode Januari hingga Maret. Pola ini dinilai krusial untuk efektivitas anggaran daerah.
Anggota DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menyoroti kebiasaan lama Pemkab yang kerap menunda proses tender hingga akhir tahun anggaran. Menurutnya, pola penundaan ini wajib diakhiri demi kemajuan pembangunan.
“Sejak awal tahun sebenarnya proyek sudah bisa ditenderkan, sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Politikus PPP Bojonegoro itu memaparkan sejumlah dampak negatif yang timbul akibat penumpukan tender di penghujung tahun, terutama berpotensi merugikan daerah dan masyarakat. Salah satu risiko terbesar adalah menurunnya kualitas proyek.
Kualitas proyek cenderung buruk karena waktu pengerjaan yang mepet berisiko membuat pekerjaan dilakukan secara asal-asalan. Selain itu, ada konsekuensi hukum yang mengintai jika pengerjaan proyek tidak tuntas sesuai target.
“Risiko pengerjaan yang tidak selesai sesuai dengan target waktu, bisa berdampak pada risiko yang lebih besar, keranah hukum,” tegas Khoirul Anam.
Senada dengan desakan dari legislatif, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang. Perencanaan yang baik diperlukan agar penyerapan APBD dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Teguh Ratno Sukarno mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera bergerak setelah APBD 2026 ditetapkan di penghujung tahun sebelumnya.
“Proyek-proyek besar diimbau untuk dikeluarkan pada Triwulan I (Januari-Maret) sehingga kontrak tidak menumpuk menjelang akhir tahun,” imbuhnya.
Dengan penyerapan yang lebih cepat di awal tahun, sisa anggaran yang ada di akhir tahun dapat segera dialokasikan untuk program-program lain yang memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Percepatan penyerapan APBD 2026 ini diharapkan mampu menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus memastikan seluruh proyek pembangunan terealisasi dengan kualitas terbaik.
“KPPN tidak pernah jemu-jemu memberikan masukan bahkan memberikan contoh dalam pengelolaan keuangan. Harapannya, penyerapan APBD bisa lebih cepat,” tutup Teguh Ratno Sukarno. [lus/beq]






