Kediri (beritajatim.com) –Empat Rancangan Peraturan Derah Kota Kediri disetujui oleh DPRD Kota Kediri untuk menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/8/2019) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda tentang rencana Pembangunan Industri Kota Kediri tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri tahun 2020-2024.

[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-kediri”]Dalam sambutannya, Abdullah Abu Bakar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri yang telah menelaah materi Raperda secara cermat dan seksama. Setelah melalui rangkaian tahapan yang panjang akhirnya empat Raperda ini dapat terselesaikan pembahasannya. Dan akhirnya pada hari ini Raperda dapat disetujui bersama menjadi Perda.

Walikota yang akrab disapa Mas Abu ini menyampaikan harapannya kepada seluruh anggota DPRD Kota Kediri terhadap Raperda yang telah disetujui menjadi Perda.

Hadir pula dalam rapat paripurna ini, Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibbah, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Plt Asisten Administrasi Umum Yoyok Susetyo, Kepala BUMD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. [adv humas/nng].






