Probolinggo (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Agama Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Kamis (29/9/2022).
Mereka menuntut agar DPRD untuk segera membuat Peraturan Daerah (DPRD) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madrasah Diniyah (Madin).
Dalam audiensi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Kemenag juga mengajak sejumlah Lembaga Organisasi Masyarakatan (Ormas) untuk menyampaikan harapannya akan pentingnya perda tersebut.
“Karena pendidikan diniyah yang dipelopori oleh pondok pesantren merupakan sistem pendidikan pertama yang ada di Indoonesia. Bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Kepla Kemenag setempat Akhmad Sruji Bahtiar, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, pendidikan madrasah diniyah juga merupakan pelopor untuk menyelamatkan moral anak bangsa. Sehingga, pihaknya menilai sangat penting untuk segera dibuatkan Perda tersebut agar kesejahteraan pendidikan di madin lebih terjamin.
“Di Jawa Timur yang tidak punya itu tinggal 6 daerah, termassuk Probolinggo. Dan Probolinggo menjadi satu-satunya di tapal kuda (Pasuruan, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi. Red) yang tidak punya Perdanya. Sehingga sudah saatnya untuk dibuatkan,” paparnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”probolinggo”]
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, dari Fraksi PKB, Usman Muhtadi mengtakan, aspirasi terkait perda tersebut merupakan Pandangan Akhir (PA) dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022 kemarin.
Usman mengatakan, dari beberapa poin pada Pandangan Akhir tersebut, pihaknya merekomendasikan Pemkab Probolinggo intuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Sharing Bosda Madrasah Diniyah.
“Alhamdulillah, usulan kami (FKPB) yang merekomendasikan Pemkab untuk segera membuat perda tentang Madrasah Diniyah disambut baik oleh semua pihak, hal ini merupakam langkah positif dalam meningkatkan proses belajar mengajar di Madrasah Diniyah, yang tentunya kita semua sepakat bahwa pendidikan di tingkatan Diniyah merupakan pondasi awal bagi generasi bangsa dalam membentuk moralitas yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat Sugiyanto mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan eksekutif untuk membahas perda tersebut. Sehingga perda Bosda Madin ini bisa menjadi skala priorita di tahun 2023.
“Penganggaran pembuatan Perdanya akan dari dewan jika OPD (Organisasi Perangkat Daerah. Red) tidak bisa, nanti bisa melalui Perda inisiatif,” ucapnya. (tr/ted)






