Pasuruan (beritajatim.com) – Banyaknya kasus daging glonggongan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan tak hanya menjadi sorotan bagi dinas terkait. Melainkan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan juga turut menyoroti adanya penyebaran daging kurban yang beredar di Kabupaten Pasuruan.
Salah satunya yakni Moch Adisetiawan F anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, yang mengatakan bahwa penyebaran daging sapi glonggongan masih banyak beredar. Peredaran daging sapi glonggongan ini tak hanya dijual di pasar besar seperti Pasar Pandaan, atau Pasar Bangil melainkan juga dijual di pasar kecil yang ada di desa-desa.
“Bahkan paling banyak itu penjualan sapi glonggongan lebih sering ditemui di dalam pasar-pasar kecil yang ada di setiap desa. Mengingat harga daging yang dijual di pasar kecil harganya lebih murah dan bisa dijangkau dikalangan tersebut,” jelas Adi.
Bahkan dirinya juga mengakui tak bisa memberantas peredaran daging sapi glonggongan yang semakin marak terjadi dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Diantaranya yakni faktor ekonomo masyarakat yang ingin membeli daging dengan harga yang murah.
Adi yang merupakan anggota DPRD PAW dari partai PPP ini juga menceritakan bahwa sebelum dilantik menjadi anggota dewan dirinya kerap mengetahui banyaknya persekongkolan antara makelar dan blantik. Dimana saat adanya hewan sapi yang meninggal dunia atau sedang sakit seorang makelar tersebut menunjukkan jalan kepada seorang blantik.
“Kalau ada sapi yang sakit atau meninggal dunia itu makelar ngasih info kepada serang blantik, saat sudah menunjukkan tersebut makelar akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu. Jadi setiap desa itu punya makelarnya masing-masing. Ini yang membuat kita kesusahan,” imbuhnya.
Meski begitu dirinya juga mengecam terkait peredaran daging sapi glonggongan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan tersebut. Hal ini dikarenakan sudah melanggar syariat islam dan daging sapi glonggongan tersebut masuk dalam kategori haram dan tidak boleh dimakan oleh umat muslim. (ada/kun)






