Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima laporan modus intervensi politik dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di dua desa dari dua kecamatan.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk atas dasar program Presiden Prabowo Subianto di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Pembentukannya harus melalui rapat musyawarah desa khusus (musdesus).
“Sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Desa, kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh-tokoh yang punya keahlian seperti di bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain,” kata Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Rabu (30/4/2025).
Musdesus juga menggali digali potensi desa yang akan dikembangkan dengan Koperasi Merah Putih. “Tujuannya agar Koperasi Merah Putih bisa memanfaatkan potensi yang ada di wilayah,” kata Candra.
Namun ternyata proses pembentukan Koperasi Merah Putih tak berjalan seideal yang dibayangkan Candra. Dia menerima surat dari masyarakat di salah satu desa yang meminta rapat dengar pendapat dengan Komisi B.
“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut terindikasi diintervensi oleh pejabat setingkat camat maupun lurah,” kata Candra.
Rabu siang ini, Candra juga dikontak salah satu warga yang keberatan dengan proses pembentukan Koperasi Merah Putih di desa. “Dia diundang pihak kecamatan dan diminta hanya menghadirkan dua orang, yakni kepala desa dan tokoh masyarakat,” katanya.
Pemerintah kecamatan menyodorkan nama-nama pengurus Koperasi Merah Putih ke kepala desa. “Nama-nama itu dibawa ke musdesus hanya untuk ditetapkan,” kata Candra.
“Prosedur ini menurut kami tidak sesuai. Kami minta praktik-praktik yang tidak sesuai dengan Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Desa maupun Peraturan Menteri Koperasi ini tidak dilakukan lagi. Kami ingin pembentukan Koperasi Merah Putih benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Candra.
Menyikapi pengaduan ini, Komisi B akan menggelar rapat dengar pendapat gabungan bersama Komisi A. “Kami akan menghadirkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah. Ini melibatkan mitra Komisi A karena lembaga pembentuk Koperasi Merah Putih adalah pemerintahan desa ,” kata Candra.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember Sartini menyerahkan struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih pada hasil musdesus. “Kami tidak akan mengintervensi terlalu jauh. Yang kami lakukan adalah setelah mereka mengisi berita acara dan anggaran dasar, kami verifikasi berkas yang masuk,” katanya.
Menurut Sartini, bupati selalu berpesan agar pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai aturan. “Yang boleh menjadi pendiri dan anggota termasuk pengurus adalah warga dari desa tersebut,” katanya.
Wakil Bupati Jember Djoko Susanto jauh-jauh hari sudah meminta semua pihak, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, untuk mengamankan kebijakan ini.
“Kalau dalam pembentukan koperasi itu ada intervensi, intimidasi, titipan, sampaikan kepada kami. Insyaallah saya dan bupati akan mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih itu,” kata Djoko, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, 25 April 2025. [wir]






