Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertanyakan perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah daerah setempat dengan investor asal Surabaya, untuk menggarap tambak seluas 3,7 hektare di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger.
Nominal sewa lahan Rp 70 juta per tahun selama lima tahun. Mekanisme pembayaran dilakukan tiga kali, masing-masing kurang lebih Rp 118 juta. Lahan tersebut sudah disertifikasi hak pengelolaan lahan (HPL) oleh pemkab.
“Setelah terbit sertifikat pada Januari 2022, kami lakukan apraisal pada Maret, alhamdulillah ada yang berminat. Kami lakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Itu pun dalam rangka menyelamatkan aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember Hendro Soelistijono, Senin (14/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
Alfan Yusfi, anggota Komisi A, menilai perjanjian kerja sama itu memicu rasa ketidakadilan dari para pengusaha tambak lain yang dianggap ilegal oleh Pemkab Jember. “Langkah pemkab untuk menyelamatkan aset bagus. Tapi ketika permasalahan (penertiban tambak ilegal) di awal belum selesai, kemudian sudah mendatangkan investor baru, ini sangat tidak etis, sangat tidak baik,” katanya.
Dari 29 perusahaan tambak yang beroperasi di pesisir selatan Jember saat ini, hanya tiga yang mengantongi izin. Pemkab Jember kini tengah berusaha menertibkan merdeka. Dengan munculnya investor baru di tengah isu penertiban, Alfan menduga, orang-orang yang terindikasi petambak liar akan merasa diperlakukan tidak adil.
“Mereka sudah berinvestasi bertahun-tahun dan berharap ada kebijakan dari pemkab agar tetap bisa (bekerja) tapi tidak menabrak aturan. Seharusnya mereka dulu yang diberi kesempatan. Paling tidak selesaikan dulu segala permasalahan yang ada di wilayah sempadan ini,” kata Alfan.
Setelah penertiban selesai, para pengusaha tambak ilegal yang menempati sempadan pantai agar segera direlokasi di wilayah yang sudah memiliki sertikat hak pengelolaan lahan oleh Pemkab Jember. “Itu harapan kami,” kata Alfan.
“Itu program bupati untuk kita segera menyelamatkan aset-aset pesisir yang selama ini tak tersentuh. Kami berupaya lahan yang tersisa diselamatkan dengan program optimalisasi pemanfaatan dan inventarisasi tanah yang belum tersertifikat,” kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Jember Andreas Permana Harahap.
“Awal 2022, ada beberapa sertifikat yang terbit, di antarnya 3,7 hektare di Desa Mojomulyo. Sementara ini cuma satu, dan itu pilot project. Harapannya ini contoh untuk legal investor yang selama ini diinginkan pemerintah,” kata Andreas.
Sekretaris Komisi B David Handoko Seto mengatakan, kehadiran investor baru tersebut memicu konflik. “Saat itu masyarakat mau bentrok. Ada pengusaha yang tiba-tiba datang bawa alat berat dan meratakan tanah yang sudah di-HPL (Hak Pengelolaan Lahan)-kan oleh pemkab,” katanya.
“Kami terkejut kok muncul sewa. Padahal kalau bicara soal sewa, pengusaha itu sudah punya harapan untuk membuat usaha di situ. Bicara soal usaha di situ kan masih banyak proses yang harus dilalui, mulai dari izin dan sebagainya, peraturan teknisnya, sampai izin budidaya. Ini sudah muncul perjanjian kerja sama, ditandatangani langsung bupati Jember,” kata David.
David merasa perlu mempertanyakan perjanjian tersebut. “Kalau ini pilot project, semestinya pemkab tidam melaksanakan itu dulu. Tertibkan dulu semuanya, baru kita bersama-sama membicarakan ini bagaimana sekiranya perjanjian kerja sama yang dikeluarkan pemkab bisa menguntungkan dua belah pihak. Pemkab dapat pendapatan asli daerah, para petambak ini merasa terlindungi, baik yang hari ini dikatakan ilegal maupun yang punya bukti sewa. Yang ilegal ini kan sudah berinvestasi bermiliar-miliar rupiah di situ. Ini juga harus nmendapatkan solusi,” katanya.
Komisi B DPRD Jember sama sekali belum diajak bicara soal perjanjian kerja sama dengan investor asal Surabaya itu. “Kami dengar sewanya Rp 70 juta. Kami belum tahu ini berapa tahun. Kami akan pelajari ini dan insya Allah ditindaklanjuti dengan rapat-rapat lintas komisi,” kata David.
David meminta agar aktivitas alat berat di lokasi yang dikerjasamakan dihentikan dulu. “Agar tidak ada lagi chaos dengan masyarakat, karena masyarakat mengklaim lahan yang sekarang dikerjakan itu ada yang menguasai sebelumnya. Harapan kami, kalau memang mau disewakan, kenapa tidak disewakan kepada orang yang menguasai sebelumnya? Justru mendatangkan pengusaha baru yang ini ‘mencurigakan’ bagi kami. Perlu kami telusuri: ada apa ini,” katanya. [wir]






