Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto, mendorong langkah penertiban organisasi kemasyarakatan demi menjaga ketentraman dan keamanan masyarakat. Eko menilai upaya ini penting agar ruang publik tetap aman dan tertib.
“Kami akan melakukan upaya koordinasi dengan Polda Jatim terkait ketentraman dan keamanan, utamanya di Jawa Timur,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Kamis (1/1/2026).
Sebagai anggota Komisi A, Eko menyampaikan koordinasi lintas lembaga diperlukan agar penertiban berjalan sesuai koridor hukum. Menurut dia, seluruh organisasi wajib patuh pada peraturan perundang-undangan.
“Organisasi apa pun harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada organisasi yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai membuat gaduh,” kata dia.
DPRD Jatim juga menaruh perhatian pada kasus pengusiran paksa seorang lansia di Surabaya yang menyita perhatian publik. Peristiwa yang menimpa Nenek Elina Widjajanti di kawasan Dukuh Kuwukan itu dinilai mencederai rasa keadilan.
“Kasus seperti pengusiran nenek di Surabaya tidak boleh terulang. Ini mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegas Eko.
Menurut Eko, tindakan intimidasi dan pemaksaan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Eko meyebut negara tidak boleh memberi ruang bagi praktik sewenang-wenang.
“Tidak boleh ada kelompok yang bertindak sewenang-wenang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Langkah aparat penegak hukum yang menindaklanjuti laporan korban mendapat apresiasi dari DPRD. Penangkapan terduga pelaku dipandang sebagai wujud kehadiran negara.
“Ini menunjukkan penegakan hukum berjalan. Tidak boleh ada pembiaran,” ucap Eko.
Ke depan, DPRD Jatim memastikan penguatan koordinasi dengan Polda Jatim dan evaluasi legalitas ormas melalui perangkat daerah terkait. Evaluasi administrasi dinilai perlu untuk memastikan kepatuhan.
“Izin ormas melalui Bakesbangpol. Tinggal dicek, terdaftar atau tidak,” pungkasnya. [asg/but]






