Surabaya (beritajatim.com) – Modus janji manis meloloskan peserta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berujung pada meja hijau. Two terdakwa, Habibul Anis dan Yuni Freodelina, dituntut masing-masing 2 tahun 7 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp235 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, dalam persidangan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa Habibul menawarkan jalur pintas kelulusan PPPK dengan tarif hingga Rp50 juta per orang. Untuk meyakinkan para korban, Habibul mengaku sebagai pegawai PPPK di Bappeda Kota Surabaya serta melampirkan dokumen resmi yang dipalsukan.
“Korban Shadam Teja Kusuma dan Maulana Ricky Apriyanto menyerahkan uang muka masing-masing Rp25 juta pada 10 Desember 2025. Korban lainnya, Nada Thalia menyerahkan Rp65 juta, Yulia Putri Anggraeni Rp50 juta, dan Widya Sudarwati Rp50 juta,” papar Jaksa Ida Bagus Made.
Para korban juga diminta menyerahkan kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, SKCK, hingga surat keterangan sehat. Mereka kemudian menerima surat palsu bernomor resmi yang seolah-olah merupakan undangan penandatanganan kontrak kerja PPPK di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur pada 12 Mei 2026.
Melibatkan Oknum PNS Mojokerto dan BKD Tegaskan Jalur Resmi
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak terkait, dokumen maupun seluruh alur penerimaan tersebut tidak pernah diterbitkan oleh instansi Pemprov Jatim. Pihak Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menegaskan bahwa proses pendaftaran PPPK hanya diselenggarakan secara terpusat dan transparan melalui portal resmi SSCASN.
Dalam praktik penipuan ini, terdakwa Yuni yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto, terbukti berkomunikasi aktif dengan Habibul. Yuni menyuplai dokumen pendukung serta meminta Habibul mencari para calon korban dengan janji imbalan komisi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Ruang Sari 3 PN Surabaya. [uci/but]






