Bojonegoro (beritajatim.com) – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera membentuk dana abadi. Mengingat beberapa tahun belakang sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) cukup besar.
Apalagi menurut dia, saat ini sudah ada aturan hukum yang bisa gunakan dasar pembuatan dana abadi. Yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Dana abadi ini bisa menjadi solusi untuk menyimpan uang dalam jangka panjang,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Politisi PAN itu mengatakan, dalam pasal 149 angka (2) UU nomor 1 tahun 2022 disebutkan, bahwa dalam hal silpa daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, silpa dapat diinvestasikan dan atau digunakan pembentukan dana abadi daerah dengan memperhatikan kebutuhan menjadi prioritas daerah harus dipenuhi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Kemudian, mekanisme pembentukan dana abadi daerah juga tertuang dalam pasal 164 hingga pasal 166. “Kami berharap rekomendasi dari Pansus II untuk membuat dana abadi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemkab,” ujar Lasuri yang juga menjadi anggota Pansus II DPRD Bojonegoro.
Silpa yang besar, menurutnya, sebagian besar berasal dari penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang ditransfer akhir bulan. Sehingga banyak tidak terserap dalam tahun anggaran. Silpa APBD Bojonegoro di 2018 sebesar Rp2,1 triliun, kemudian tahun 2019 sebesar Rp2,3 triliun, Silpa 2020 sebesar Rp2 triliun, dan pada 2021 sebesar Rp2,8 triliun. [lus/but]






