Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan berupaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana. Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, mengatakan perubahan status kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A bukan sekadar formalitas, tapi kebutuhan mendesak. Ia menilai, struktur organisasi yang ada saat ini justru jadi hambatan utama saat bencana benar-benar terjadi.
“Perubahan status ini menjadi sangat penting dalam tata kelola penanggulan bencana, baik mitigasi, darurat tanggap bencana, ataupun pascanya,” ujarnya.
Didik menggambarkan bagaimana koordinasi di lapangan menjadi tidak optimal lantaran kepala pelaksana BPBD saat ini setara dengan eselon III—tingkat yang sama dengan camat. Dalam kondisi darurat, menurutnya, ini menjadi masalah besar.
“Kalaksa itu enggak bisa langsung (koordinasi) ke kepala dinas. Enggak boleh. Sementara pangkatnya saja masih setara camat. Gimana bisa cepat? Ini bakal jadi kendala kalau ada bencana yang butuh penanganan ekstra,” katanya.
Menurut legislator Partai Golongan Karya ini, kunci dari penanggulangan bencana yang efektif terletak pada kewenangan dan struktur yang mendukung. Ia berharap, lewat revisi peraturan daerah, kelas BPBD Magetan bisa ditingkatkan. Dengan begitu, tidak hanya organisasi yang diperkuat, tapi juga sumber daya manusianya—termasuk akses terhadap proses anggaran yang lebih cepat dan leluasa.
“BPBD itu idealnya pihak yang koordinatif. Kalau ada bencana dan perlu pakai dana tak terduga, ya BPBD yang mestinya menentukan, ini layak atau tidak. Itu penting. Supaya saat mitigasi, saat tanggap darurat, saat bencana, atau pasca, semuanya bisa lebih efektif.”
Ia juga mengakui, selama ini lambatnya penanganan bencana di Magetan memang wajar. Bukan karena orang-orangnya tidak sigap, tapi karena struktur kelembagaan yang memang tidak memungkinkan untuk gerak cepat.
“Kepalanya Sekda, Kalaksanya eselon 3. Ya, enggak mungkin Pak Sekda mau ngurusi sendiri. Tapi Kalaksa juga bukan pengambil kebijakan. Jadi ya terhambat. Dari organisasinya memang enggak mendukung.”
Itulah sebabnya, ia menekankan pentingnya perubahan Perda. Dengan peningkatan kelas, kewenangan BPBD bisa lebih luas. Dan ketika kewenangan bertambah, otomatis beban kerja, tanggung jawab, hingga anggaran akan mengikuti.
“Magetan ini punya risiko bencana yang cukup tinggi. Saat kemarau, rawan kebakaran. Saat hujan, banjir dan longsor. Maka peran dan fungsi BPBD harus kita ubah. Harus kita kuatkan lewat Perda baru.”
Didik juga memastikan bahwa langkah yang diambil DPRD untuk menilik raperda ini bukan tanpa dasar. Kajian akademis sudah dilakukan bersama pihak kampus. Tak hanya itu, Pansus DPRD juga sempat melakukan studi ke BPBD Provinsi Jawa Timur untuk melihat perbandingan dan menemukan titik lemah di daerah sendiri.
“Di provinsi kita jadi tahu, kenapa kita lemah. Ya karena strukturnya lamban. Tapi provinsi mendukung penuh peningkatan status BPBD kita. Tinggal kita yang harus bergerak.”
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Magetan mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Usulan ini disampaikan Bupati Nanik Endang Rusminiarti dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu.
Perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas BPBD Magetan dari klasifikasi B menjadi klasifikasi A, sebagai upaya memperkuat kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana alam.
“Kabupaten Magetan memiliki sejumlah potensi risiko bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, hingga gempa bumi dan angin puting beliung. Oleh karena itu, BPBD harus diperkuat dari sisi organisasi, fungsi, hingga sumber daya manusia,” tegas Bupati Nanik.
Dasar Usulan Raperda
Bupati menyebut, dasar perubahan ini mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang memberikan kewenangan daerah dalam membentuk dan mengatur BPBD secara optimal. Selain itu, berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Magetan berada pada kelas risiko sedang dengan skor 98,12.
“Penanggulangan bencana bukan hanya soal reaksi saat bencana terjadi, tetapi juga soal kesiapsiagaan, mitigasi, hingga pemulihan. Semua itu harus ditopang kelembagaan yang kuat dan fleksibel,” tambahnya.
“Kita tidak bisa lagi menunda penguatan BPBD. Perubahan ini adalah ikhtiar kita bersama agar penanggulangan bencana di Magetan bisa berjalan lebih efektif, lebih terencana, dan lebih menyeluruh,” ujarnya menegaskan. [fiq/but]






