Jakarta (beritajatim.com) – Kecelakaan terjadi melibatkan truk pengaduk semen (truk molen) dengan Nomor Polis B 9240 UIQ dan Kereta Api (KA) 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir – Yogyakarta) di Perlintasan Sebidang (JPL 714) Gubug, Argosaribantara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu pada pukul 03.52 WIB, Rabu (25/9/2024).
“Saya menyesalkan insiden kecelakaan KA Taksaka dan truk molen ini,” ujar anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo.
Dia menilai, peristiwa ini menunjukan masih rendahnya kepedulian pengguna jalan atas keselamatan. Padahal, aturannya sudah menegaskan ada sanksi pidana dan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan KA.
Sigit menyebut, tercatat sudah terjadi lebih dari 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Sigit menjelaskan, palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan atau orang lewat saat kereta api melintas. Namun, di beberapa tempat, masih banyak kendaraan yang nekat menerobos dan ini membahayakan kendaraan.
Menurutnya, PT KAI juga mencatat sampai saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang yang resmi. Terdiri dari 1.598 perlintasan dijaga dan 2.095 perlintasan tidak dijaga. Banyaknya perlintasan sebidang ini menyebabkan rawan terjadi kecelakaan, terutama di perlintasan yang ramai dilalui kendaraan.
“Karena itu, Komisi V mendukung langkah hukum yang akan ditempuh PT KAI untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan yang membandel,” katanya.
Sesuai dengan pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jelas Sigit, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
“Jika ada yang nekat menerobos palang pintu kereta api, terancam denda hingga pidana kurungan. Sesuai Pasal 296 UU LLAJ, akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750 ribu,” ungkapnya.
Sementara menurut Pasal 181 UU Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat menganggu perjalanan kereta api, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta,” kata Sigit. [hen/but]






