Washington (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat resmi melarang penggunaan aplikasi perpesanan WhatsApp pada seluruh perangkat resmi pemerintah, Senin (23/6/2025). Kebijakan ini diberlakukan karena kekhawatiran terkait keamanan siber dan perlindungan data yang dianggap kurang transparan oleh platform milik Meta tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kongres dalam memperketat penggunaan teknologi digital, khususnya di tengah meningkatnya ancaman terhadap keamanan komunikasi pemerintah. Larangan ini berlaku untuk versi WhatsApp di perangkat seluler, desktop, hingga versi berbasis web yang digunakan di lingkungan DPR AS.
Dalam pernyataan internal yang dikutip dari laporan Axios, Kantor Keamanan Siber DPR menyebut WhatsApp sebagai aplikasi “berisiko tinggi” karena beberapa alasan utama.
Di antaranya, minimnya transparansi mengenai perlindungan data pengguna, tidak adanya enkripsi pada data yang disimpan, serta potensi ancaman keamanan lain yang mungkin timbul dari penggunaan aplikasi tersebut.
“WhatsApp dianggap berisiko tinggi bagi pengguna karena kurangnya transparansi dalam cara melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi data yang disimpan, dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya,” tulis email internal tersebut.
Staf yang telah memasang aplikasi WhatsApp pada perangkat resmi akan diminta segera menghapusnya. Sebagai alternatif, DPR merekomendasikan penggunaan platform komunikasi yang dinilai lebih aman seperti Microsoft Teams, Wickr, Signal, iMessage, dan FaceTime.
Menanggapi keputusan ini, juru bicara Meta, Andy Stone, menyampaikan ketidaksetujuannya secara tegas. “Pesan WhatsApp sudah terenkripsi end-to-end secara default,” tegas Stone. Ia juga menambahkan, “Ini adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada sebagian besar aplikasi dalam daftar yang disetujui CAO yang tidak menawarkan perlindungan tersebut.”
Larangan ini diumumkan tidak lama setelah insiden keamanan yang melibatkan WhatsApp mencuat. Pada Februari lalu, Meta mengonfirmasi adanya serangan zero-click yang dilakukan oleh perusahaan spyware asal Israel, Paragon Solutions, yang menargetkan sekitar 90 jurnalis dan aktivis sipil melalui aplikasi WhatsApp.
Kebijakan pelarangan ini memperkuat pola pembatasan penggunaan teknologi tertentu di lingkungan DPR AS. Sebelumnya, lembaga ini juga telah membatasi atau melarang penggunaan TikTok, DeepSeek, aplikasi ByteDance, hingga Microsoft Copilot dari perangkat pemerintah.
Bahkan, penggunaan ChatGPT pun dibatasi hanya pada versi berbayar (ChatGPT Plus) untuk alasan perlindungan data.
Hal ini mencerminkan semakin tingginya perhatian terhadap ancaman keamanan siber dan upaya DPR untuk melindungi informasi sensitif dari kemungkinan pengawasan asing dan kebocoran data.
Sebagai penutup, Kantor Keamanan Siber DPR juga mengingatkan seluruh staf untuk tetap waspada terhadap potensi serangan siber, seperti phishing dan pesan mencurigakan dari sumber yang tidak dikenal. (ted)






