Kediri (beritajatim.com) – Pelarian pelaku penipuan mobil X-pander di Kediri, RP (41), berakhir. Pria asal Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diringkus polisi di Yogyakarta.
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Agung Syaifudin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan EKW (45), warga Desa Ringinsari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri pada Juli 2022.
Pemilik show room mobil UD Bintang Motor di Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih itu mengaku telah ditipu pelaku dalam jual beli satu unit mobil Mitsubishi X-pander warna hitam mika Nopol N 1683 CB.
“Pelaku merupakan DPO yang sudah kita cari selama 2 tahun ini. Dari penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan bersama petugas gabungan Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta,” kata AKP Agung, Kamis (1/2/2024).
Menurut Agung, pelaku sebagai perantara jual-beli membawa kabur mobil milik korban. Sementara pembeli mobil telah menyerahkan uang sebesar Rp157 juta melalui rekening pelaku.
“Korban sudah mengecek ke pembeli. Ternyata uang tersebut sudah diserahkan ke rekening bank milik pelaku,”ucapnya.
Pelaku ditangkap di salah satu rumah kos di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan mobil yang tidak diserahkan ke korban digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar kendaraan ke orang lain. [nm/beq]






