Bondowoso (beritajatim.com) – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bondowoso mengingatkan pentingnya izin edar produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Sebanyak 24 produsen beras hadir dalam Pelatihan Operasional Registrasi dan Keamanan Mutu PSAT di Javonoa Bar Hotel Ijen View, Kamis (3/10/2024).
Kepala DPKP Kabupaten Bondowoso, Hendri Widotono melalui Kabid Ketersediaan dan Diversifikasi Pangan (KDP) Inike Kusumawati menjelaskan perihal tersebut.
“Ada 24 peserta dari pelaku penggilingan yang sudah memiliki produk beras berkemasan,” katanya kepada BeritaJatim.com.
Dari jumlah itu, sebagian sudah mengantongi izin edar PSAT yang berlaku 5 tahun. Namun beberapa lainnya masih dalam pengurusan.
“PSAT itu produk asli yang tidak dicampur dengan bahan lain. Misalnya beras, jagung, jahe kering atau kunyit,” ungkap Inike.
Beda halnya dengan kunyit yang diolah menjadi sinom, maka pelaku usaha itu dibina oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Ada beberapa kendala yang disampaikan oleh peserta. Seperti halnya merk dagangnya tertolak sistem di OSS,” akunya.
Tertolaknya merk dikarenakan nama merk ternyata sudah terdaftar di wilayah lain. Hal itu membuat produsen beras harus menarik dan mengubah nama merk-nya.
“Penyebab kesamaan merek itu rata-rata karena produsen mencari nama di Google atau melihat di TV,” kata dia.
“Dikiranya lintas wilayah tidak akan berpengaruh. Tapi karena sistem ini berlaku nasional, jika ada yang sama, maka akan tertolak,” sambung Inike.
Pelatihan tersebut merujuk pada amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dimana pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan deklerasi internasional dalam International Conference on Nutrition di Roma tahun 1992 yang menyatakan bahwa keamanan pangan merupakan hak azasi setiap manusia,” tuturnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah diamanatkan untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan serta diwajibkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasannya.
“Sebagian besar pelaku usaha melakukan pendaftaran karena adanya tuntutan dari konsumen seperti yang terjadi pada pelaku usaha perberasan,” ulasnya.
Untuk memenuhi hak setiap orang memperolah pangan yang aman sesuai amanat UU Pangan, maka saat ini Kementerian Pertanian sedang melakukan revisi Permentan 51/2008 yang rencananya akan memberlakukan secara wajib pendaftaran PSAT untuk produk yang dikemas dan atau dilabel.
“Untuk produk yang tidak dikemas atau dilabel, akan dilakukan inspeksi berdasarkan analisa risiko. Diharapkan dengan regulasi tersebut, semua PSAT yang beredar aman dikonsumsi,” pungkasnya. [awi/beq]






