Blitar (beritajatim.com) – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan tidak pernah memecat Mantan Wali Kota Blitar sekaligus mantan napi koruptor Samanhudi.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPD PDIP Jawa Timur, Wishnu Sakti Buana.
“Pak Samanhudi tidak dipecat, masih tetap kader PDIP jadi tidak perlu ada rehab,” ujar Wishnu saat hadir di Makam Bung Karno di Kota Blitar, Kamis (10/11/2022).
Mantan Wakil Wali Kota Surabaya itu menjelaskan, meskipun Samanhudi Anwar pernah diberhentikan, karena adanya kasus gratifikasi. Namun Samanhudi tetap sah sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, karena tidak ada SK pemecatannya.
“Jadi bukan kembali ke PDIP, beliau masih tetap di kandang banteng,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan mantan Wali Kota Blitar itu akan aktif kembali ke PDI Perjuangan, menurut Wishnu hal itu sangat mungkin. Bahkan, Wishnu terang terangan mengaku ditugaskan DPD PDIP Jatim, untuk berkomunikasi dengan Samanhudi.
“Beliau siap membantu PDIP pada 2024 mendatang, tidak ada masalah kok,” ujar Wishnu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pdip-jatim”]
Secara terpisah mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya memang tidak pernah dipecat oleh partainya.
“Memang sampai sekarang saya tidak pernah menerima surat pemecatan, bisa jadi saya satu-satunya kader yang terkena masalah tapi tidak dipecat. Karena Bu Mega (Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri) paham masalahnya, saya itu di dzolimi,” kata Samanhudi.

Mengenai tawaran untuk kembali ke partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Samanhudi mengaku saat ini dirinya tengah fokus dengan keluarga serta bisnisnya.
Sementara itu, tidak pernah dipecatnya Samanhudi oleh PDIP menjadi hal menarik jelang pemilu 2024 mendatang. Sejumlah pihak pun menunggu, apakah Mantan Wali Kota Blitar itu akan kembali ke Kepengurusan PDI-Perjuangan jelang pemilu mendatang.
Samanhudi Anwar sendiri sebelumnya merupakan ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar sejak Tahun 2005 lalu. Ia kemudian tersandung kasus gratifikasi, hingga kemudian ia harus menjadi tahanan KPK. (owi/ted)






