Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) merilis Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2025 dalam format digital. E-book ini dapat diakses dengan mudah melalui gadget atau ponsel pintar, memberikan kemudahan bagi jemaah haji Indonesia dalam memahami tata cara ibadah haji dan umrah.
“Kita sengaja hadirkan versi e-book untuk memudahkan akses jemaah melalui ponsel mereka,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Buku digital ini tidak hanya membahas aspek fiqih seperti rukun, wajib, dan sunah haji, tetapi juga mengupas makna spiritual ibadah haji. Tujuannya adalah agar jemaah dapat memahami pesan mendalam dari setiap tahapan ibadah haji, termasuk filosofi di balik simbol-simbol manasik.
Dalam e-book ini terdapat empat bagian utama, yaitu:
- Doa dan dzikir haji serta umrah [DOWNLOAD DI SINI]
- Penjelasan makna spiritual ibadah haji [DOWNLOAD DI SINI]
- Infografis manasik haji [DOWNLOAD DI SINI]
- Tuntunan manasik haji [DOWNLOAD DI SINI]
“Pemahaman yang menyeluruh ini diharapkan dapat mengantarkan jemaah kepada pesan spiritual kesakralan ibadah haji,” jelas Menag.
Sebagai contoh, buku ini menjelaskan filosofi pakaian ihram saat wukuf di Arafah. Ihram melambangkan persamaan dan kejujuran, di mana semua atribut duniawi seperti pangkat, jabatan, dan kekayaan ditanggalkan. Jemaah hanya berhadapan dengan Allah sebagai manusia yang lemah dan membutuhkan-Nya.
“Setiap jemaah haji perlu memahami makna simbolik dan sekaligus memaknai secara sufistik di balik simbol-simbol haji. Dengan cara itu, akan terjadi perubahan mendasar di dalam diri jemaah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap ibadah haji dapat membantu jemaah meraih haji mabrur, yaitu ibadah haji yang berdampak positif pada kehidupan sehari-hari setelah kembali ke tanah air.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurutnya, e-book ini dirancang sebagai panduan komprehensif bagi jemaah agar lebih mandiri dalam menjalankan ibadah haji.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebutkan bahwa penyelenggaraan haji bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam pelaksanaan ibadah.
“Tim Penyusun telah melakukan beberapa upaya perbaikan, penyempurnaan naskah dan referensi, pembahasan fikih dan manasik haji serta solusi permasalahan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, termasuk menghadirkannya dalam format buku digital,” jelas Hilman.
Ia juga menambahkan bahwa buku digital ini memberikan solusi hukum bagi jemaah lansia, sakit, berisiko kesehatan tinggi (risti), dan penyandang disabilitas agar dapat menunaikan ibadah dengan lebih mudah.
“e-Book ini dilengkapi juga dengan pembahasan filosofi haji sehingga jemaah dapat menangkap pesan dari setiap rangkaian ibadah haji. Harapannya, jemaah dapat memaknai setiap langkah ibadah serta membawa perubahan mendasar pada akhlak dan perilakunya sepulang dari pelaksanaan ibadah haji,” pungkasnya. [ian]






