Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Rinza Rahmawati Samsudin membongkar adanya dugaan tindak pidana plagiarisme karya ilmiah Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) untuk program BEM Berdampak 2025.
Dihubungi beritajatim.com, Rinza Rahmawati mengatakan jika dugaan tindak pidana plagiarisme karya ilmiah itu dilakukan oleh tiga dosen pengusul dari kampus yang sama berinisial IP, AB dan VR. Masing-masing dosen berasal dari fakultas Keperawatan, Desain Komunikasi Visual dan Teknologi Laboratorium Medis.
“Pada tahun 2019-2020 saya melaksanakan pengabdian masyarakat di Tuban. Kegiatan itu menghasilkan sebuah alat, metode pemeriksaan kualitas air, dokumentasi foto dan laporan foto yang benar-benar digunakan masyarakat bukan hanya sekedar prototype,” kata Rinza.
Proyek pengabdian masyarakat itu dikerjakan oleh Rinza bersama dua dosen lain bernama Ponidi (dosen S1 Teknik Mesin), dan Nenny Triastuti (Dosen Fakultas Kedokteran) Universitas Muhammadiyah Surabaya di Desa Dahor, Grabagan, Tuban.
Rinza mengatakan, Hasil dari karya ilmiah itu sudah dipublikasikan dalam berbagai bentuk. Seperti jurnal ilmiah, pemberitaan media, unggahan media sosial LPPM Universitas Muhammadiyah Surabaya serta di platform youtube.
Sekitar bulan Oktober 2025, Rinza dihubungi oleh Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah. Menurut pengakuan Rinza, dalam panggilan telepon itu, kepala LPPM menyampaikan meminta izin menggunakan ide pengabdian masyarakat yang dikerjakan Rinza bersama Ponidi, dan Nenny untuk agenda LLDIKTI BEM berdampak 2025.
“Saya saat itu sangat terbuka. Saya sampaikan apabila karya saya masih memberikan kemanfaatan bagi Universitas Muhammadiyah ya gapapa dengan syarat mencantumkan nama saya dalam rangkaian kegiatan tersebut,” imbuh Rinza.
Rinza menjelaskan, setelah percakapan itu, Kepala LPPM Universitas Muhammadiyah Surabaya tidak melanjutkan komunikasi lebih lanjut.
Tidak ada pembahasan teknis, tidak ada draft kerjasama, dan tidak ada permintaan tertulis. Di rentang bukan Oktober-November 2025, Rinza baru mengetahui foto dokumentasi dari karya ilmiahnya digunakan oleh IP di file presentasi Power Point. Saat itu, Rinza kaget dan menanyakan asal usul satu foto penelitian karya pribadinya yang terpasang di laporan presentasi IP.
“Ketika saya tanya dapat dari mana, saya tidak mendapatkan jawaban yang pasti. Saat itu saya hanya menegaskan, jika alat atau ide tersebut digunakan maka nama saya harus dicantumkan,” jelas Rinza.
Rinza lantas mendapati ide dan fotonya tetap dipakai tanpa izin dan pemberitahuan lebih lanjut pada pertengahan November 2025 lewat unggahan media sosial LPPM Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Pada unggahan itu, foto hasil karya Rinza diunggah lengkap dengan capaian kegiatan, hingga keterangan dari peninjau.
Unggahan itu membuat Rinza akhirnya naik pitam. Pasalnya, pihak kampus dianggap lancang karena tidak pernah ada pembicaraan foto milik Rinza digunakan sebagai bukti capaian kegiatan, apalagi dilaporkan sebagai hasil pelaksanaan tim lain.
“Saya lalu meminta adanya pertemuan langsung dengan pihak terkait. Saya dengan tegas meminta dokumen asli milik tim dosen IP yang sudah diunggah ke sistem. Permintaan tersebut sempat ditolak. Namun, dokumen itu berhasil diunduh langsung dari sistem,” terangnya.
“Saya menemukan proposal tersebut menggunakan karya saya secara penuh. Mulai dari ide, alat, metode, hasil, hingga dokumentasi foto. Tidak ada proses adaptasi substansial. Tidak ada perubahan signifikan. Tidak ada pencantuman nama saya sebagai pemilik karya,” imbuhnya.
Atas peristiwa ini, Rinza telah menyurati pihak Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya. Mediasi telah dilakukan hingga tiga kali, namun Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya tidak pernah hadir secara langsung.
Persoalan dugaan tindak pidana plagiarisme ini lalu ditangani oleh Tim Komite Integritas Akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya.
“Tim Integritas sudah menyatakan adanya pelanggaran integritas. Namun, keputusan sanksi hanya teguran. Tentu saya tidak menerima keputusan tersebut. Dugaan plagiarisme dan penyalahgunaan karya intelektual tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan teguran,” jelas Rinza.
Sementara itu, pihak Universitas Muhammadiyah Surabaya masih belum berkomentar terkait permasalahan dugaan plagiarisme di lingkungan akademik. (ang/ted)






