Jember (beritajatim.com) – Moch. Eksan, dosen mata kuliah ahlussunnah wal jamaah (aswaja) menyebut perlunya kebutuhan fikih antitengkes atau antistunting untuk mengatasi persoalan tersebut di Indonesia dengan hukum agama
“Syariat kurban bisa dioptimalisasikan pada peningkatan asupan gizi untuk perang melawan stunting. Syariat kurban dapat dimasukkan sebagai ikhtiar untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat luas,” kata Eksan kepada beritajatim.com, Kamis (29/4/2023).
Stunting adalah gizi buruk yang dialami oleh anak lantaran asupan gizi yang kurang, infeksi serta stimulus yang tak memadai. “Gizi buruk ini bagi anak usia seribu hari, berisiko fatal terhadap perlambatan pertumbuhan fisik dan otak,” kata Eksan.
World Health Organization (WHO) menyebutkan, ada 146,2 juta atau 22 persen anak di bawah usia 5 tahun mengalami gizi buruk Indonesia berada di kawasan Asia Tenggara (27,4 persen) yang menempati diperingkat keenam, di bawah Osiania (41,4 persen), Afrika Tengah (36,8 persen), Afrika Timur (32,6 persen), Afrika Barat (30,9 persen), dan Afrika Selatan (30,7 persen). Di Asia Tenggara sendiri, Indonesia berada pada peringkat ke-2 (31,8 persen) setelah Timor Leste (48,8 persen) pada tahun 2020.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting menjadi 21,6 persen pada 2022. “Yang tertinggi propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 35,3 persen. Dan yang terendah Propinsi Bali sebesar 8 persen. Sementara Jawa Timur berada pada peringkat ke-25 dengan prevalensi sebesar 19,2 persen,” kata Eksan.
Menurut Eksan, daging hewan kurban di Indonesia sebenarnya mencukupi untuk digunakan melawan tengkes. Dimensi ibadah kurban pada akhirnya tak hanya agama. “Banyak yang baru menyadari syariat kurban ternyata tak hanya berkaitan dengan agama, tetapi juga berhubungan dengan pembanguan sumberdaya manusia dan kesehatan. Apalagi, dunia saat ini dihadapkan pada persoalan stunting yang menjadi aib dari sebuah negara,” katanya.
Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa setiap tahun, kebutuhan hewan kurban nasional mencapai hampir 2 juta ekor hewan. Pada 2022 misalnya, kebutuhan pemotongan hewan kurban mencapai 1,81 juta ekor. Jumlah itu terdiri dari 695.574 sapi, 733.784 kambing, 364.393 domba, dan 19.652 kerbau.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa penduduk berdasarkan usia 0-4 tahun berjumlah 22,0 juta. Anak di bawah usia 5 tahun ini terdiri dari laki-laki berjumlah 11,3 juta. Dan, perempuan berjumlah 10,7 juta. Dengan prevalensi 21,6 persen pada 2022, maka diperkirakan anak yang mengalami gizi buruk sejumlah 4,7 juta.
“Dengan demikian, jumlah hewan kurban 1,8 juta ekor relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan daging anak mencapai 4,7 juta tersebut. Apalagi, kebutuhan ini berdasarkan pada rerata konsumsi daging sapi masyarakat Indonesia sebesar 2,2 kg, lalu kambing 0,4 kg per kapita. Konsumsi ini sesungguhnya di bawah konsumsi daging di dunia. Masing-masing daging sapi sebesar 6,4 kg dan kambing 1,3 kg per kapita,” kata Eksan.
Dengan hewan kurban yang mencapai 695 ribu ekor saja dan rata-rata per ekor mendapatkan 122 kilo daging, maka masing-masing anak beresiko stunting sebanyak 4,7 juta akan menerima daging sebanyak 18 kilo per anak. “Tonase daging ini sudah jauh di atas rerata konsumsi daging sapi dunia sekalipun. Mereka pasti mendapat asupan gizi hewani yang cukup untuk mengindari malnutrisi,” kata Eksan,
Dalam konteks ritual penyembelihan hewan kurban, Eksan menegaskan, ibu hamil dan anak-anak semestinya menjadi prioritas dari target kelompok penerima daging hewan kurban itu. Di sinilah wacana fikih antistunting menjadi penting. “Pertanyaan hukum fikih antistunting: bisakah secara hukum membagikan daging hewan kurban di luar bulan Haji? Para otoritas keagamaanlah yang wajib menjawab masalah hukum fikih ini,” katanya.
Menurut Eksan, distribusi daging hewan kurban disyariatkan maksimal tiga hari setelah lebaran. Namun, menyimpan dagingnya boleh melampaui ketentuan hari tersebut, seperti yang dijelaskan dalam kitab As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388. “Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi,” katanya.
“Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang ku larang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,” kata Eksan.
Dari sini, Eksam mengusulkan kepada pemerintah agar bekerja sama dengan ormas keagamaan, pesantren dan masyarakat muslim untuk menyediakan ruang pembeku untuk menyimpan daging bagi para ibu hamil dan anak. “Mereka mengkonsumsi daging kurban sesuai dengan kebutuhan. Sehingga kebutuhan asupan gizi mereka dapat terpenuhi,” katanya.
“Dari uraian di atas, semua pasti menyadari potensi besar hewan kurban dalam mengentas stunting di Indonesia. Tinggal, bagaimana gerakan keagamaan ini dapat dikelola menjadi gerakan pembanguan SDM dan kesehatan,” kata Eksan. [wir]






