Malang (beritajatim.com) – Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersuara soal tuntutan 15 tahun penjara untuk Julianto Eka Putra, salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Menurutnya, tuntutan 15 tahun penjara muncul dari fakta yang tertuang dalam dakwaan kasus pelecehan seksual yang menjerat Julianto.
“Tentu ini kita masih menunggu hasil keputusan majelis hakim seminggu yang akan datang dan juga diberikan hak jawab pledoi atas tuntutan. Ini adalah fakta yang menunjukan peristiwa ini terjadi. Ini fakta menunjukan ini bukan rekayasa, bukan konspirasi seperti yang dituduhkan pada kesempatan lain,” kata Arist.
Arist bahkan menyebut, putusan ini menjadi hadiah bagi anak-anak Indonesia korban pelecehan seksual. Dia juga menganggap putusan ini sebagai kado hari anak nasional yang diperingati pada Sabtu, 23 Juli 2022 kemarin.
“Saya ucapkan terimakasih kepada JPU yang sungguh untuk memberikan yang terbaik bagi korban. Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia, khususnya anak-anak korban predator seksual bersamaan dengan hari anak nasional Sabtu lalu 23 Juli,” ujar Arist.
JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Batu itu Agus Rujito mengungkapkan, bahwa Ko Jul didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain tuntutan 15 tahun penjara denda Rp300 juta, terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp44 juta kepada korban.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kekerasan-seksual-anak”]
“Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” papar Agus.
Sedangkan Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Julianto Eka Putra alias Ko Jul akan menyiapkan materi dalam agenda sidang selanjutnya saat pledoi pekan depan. Dia memilih sedikit berkomentar soal tuntutan 15 tahun yang diberikan kepada Ko Jul.
“Pertama kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan. Karena komentar akan kita sampaikan saat pembuatan nota pembelaan nanti. Yang kedua persidangan ini, bukan mencari menang atau kalah. Kita datang ke pengadilan untuk mencari keadilan. Bukan untuk menang-menangan,” tandas Hotma. [luc/beq]






