Madiun (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Agus Santoso, melaporkan Direktur PT Kasan Media Solusindo, Wiji Ansori, ke Satreskrim Polres Madiun atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan aplikasi pelayanan desa DigiDes.
Pemerintah Desa Simo mengaku mengalami kerugian sebesar Rp13 juta setelah aplikasi yang dijanjikan justru berhenti beroperasi sebelum masa kontrak berakhir.
Laporan resmi dilayangkan pada Rabu (22/7/2026) setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil.
“Kami resmi melaporkan saudara Wiji Ansori ke Satreskrim Polres Madiun untuk menuntut keadilan dan kejelasan atas dana desa yang sudah dikeluarkan,” ujar Agus usai membuat pengaduan di Mapolres Madiun.
Agus menuturkan, persoalan bermula ketika Wiji Ansori bersama dua rekannya, Agus Sumanto dan Dian, datang ke rumahnya menawarkan aplikasi DigiDes untuk mendukung pelayanan administrasi desa.
Dalam pertemuan itu, kata Agus, terlapor mengklaim program tersebut telah mendapat persetujuan Bupati Madiun Hari Wuryanto.
Bahkan, Desa Simo disebut akan menjadi pilot project peluncuran DigiDes yang dirangkaikan dengan kunjungan kerja dan bakti sosial Bupati Madiun pada Oktober 2025.
Untuk memperkuat keyakinan kepada Pemerintah Desa Simo, terlapor juga disebut memperlihatkan foto bersama sejumlah pejabat daerah.
Merasa yakin, Pemdes Simo kemudian menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Pembayaran dilakukan bertahap, yakni uang muka Rp5 juta yang ditalangi secara pribadi oleh kepala desa, kemudian pelunasan Rp8 juta ditransfer melalui rekening salah satu staf desa pada Desember 2025.
Namun, agenda peluncuran dan kunjungan yang dijanjikan tak pernah terlaksana. Aplikasi yang mulai digunakan sejak Januari 2026 pun mendadak tidak bisa diakses pada awal April 2026, meski masa kontrak masih berlaku hingga satu tahun.
Kecurigaan Pemerintah Desa Simo semakin menguat setelah melakukan penelusuran. Agus mengaku baru mengetahui bahwa aplikasi yang digunakan ternyata diduga hanya menggunakan versi trial gratis milik pengembang resmi.
Tak hanya itu, PT Digital Desa Indonesia selaku pengembang aplikasi disebut menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT Kasan Media Solusindo maupun pihak ketiga lain.
Perusahaan itu juga disebut memastikan dana Rp13 juta yang dibayarkan Pemdes Simo tidak pernah masuk sebagai biaya langganan resmi.
Atas dasar itu, Agus menduga modus serupa tidak hanya menimpa Desa Simo. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sedikitnya lima desa di Kecamatan Balerejo diduga mengalami persoalan yang sama.
“Kami berharap perkara ini diproses sampai tuntas agar ada efek jera dan tidak ada lagi desa-desa lain yang menjadi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Ipda Andik Hardiono membenarkan telah menerima pengaduan dari Kepala Desa Simo. Menurutnya, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
“Pengaduan sudah kami terima. Selanjutnya kami terbitkan surat perintah (sprin) untuk melakukan pendalaman,” kata Andik.
Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen sehingga belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Perkaranya kami dalami dulu. Yang jelas, awalnya berkaitan dengan aplikasi DigiDes. Kontraknya satu tahun, tetapi baru berjalan tiga bulan aplikasinya sudah tidak bisa digunakan. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Menurut Andik, untuk sementara laporan masih mengarah kepada satu orang teradu. Penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses kerja sama, penggunaan aplikasi, hingga aspek legalitas kontrak.
Terkait dugaan pencatutan nama Bupati Madiun sebagaimana disampaikan pelapor, Andik menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan karena belum meminta klarifikasi kepada pihak terlapor.
“Belum bisa kami simpulkan. Kami juga belum melakukan konfirmasi kepada pihak teradu,” pungkasnya. (rbr/ian)

as a preferred source on Google




