Pasuruan (beritajatim.com) – Oknum petugas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan berinisial D, dilaporkan warga ke polisi atas dugaan penipuan. D disebut berusaha menipu warga yang sedang mengalami kasus pemerkosaan.
Pelapor berinisial AS, yang merupakan paman dari pelaku pemerkosaan di kebun tebu, MIK. AS mengaku keluarganya diperas D. Kepada AS, D meminta uang Rp20 juta dengan menjanjikan masa hukuman MIK dikurangi
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan karena saya ditipu dan dijanjikan pengurangan vonis hukuman. Tapi setelah saya transfer ke yang bersangkutan, keponakan saya dapat 6 tahun kurungan,” kata AS, Senin (4/7/2022).
AS juga menjelaskan awalnya dia dimintai uang Rp30 juta oleh D. Lantaran tak punya uang sebesar itu, dia hanya mentransfer sebesar Rp20 juta secara bertahap ke rekening D.
Mulanya AS mentransfer Rp5 juta kepada D, lalu mentransfer lagi Rp15 juta. Janji D kepada AS, nantinya vonis MIK diperingan dan hanya akan menjalani vonis 6 bulan penjara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Namun, keluarga MIK kaget ketika mengetahui vonis yang dijatuhkan selama 6 tahun. Hal ini yang membuat keluarga MIK melaporkan oknum LPA itu ke Polres Pasuruan.
“Sewaktu ditanya sidang orangnya bilang hanya dipercepat, lalu saat keluarga tahu MIK divonis 6 tahun. D juga bilang kalau urusan hakim dan jaksa akan diatasi,” sambung AS.
Di lain tempat, Kasat Reskrim, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman dari kasus yang telah dilaporkan.
“Ya kami sudah mendapatkan laporannya, saat ini sedang dilakukan administrasi penyelidikan. Kami juga akan mengusut kasus ini,” katanya singkat. [ada/beq]






