Lumajang (beritajatim.com) – Makanan dan minuman (mamin) tidak layak edar banyak ditemukan dijual-belikan toko kelontong di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, jelang Idul Fitri 2026.
Fakta ini ditemukan oleh Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Lumajang, saat melakukan sidak di sejumlah distributor maupun kios jajanan, Rabu (4/3/2026).
Pengelola Layanan Kesehatan Dinkes-P2KB Lumajang Dewi Anggun mengatakan, sedikitnya terdapat 10 jenis merk jajanan yang ditemukan tidak layak edar namun masih dijual.
Menurut Dewi, produk-produk yang ditemukan tak layak ini diantaranya karena tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, terdapat juga produk jajanan yang sudah mempunyai izin namun jajanan tersebut sudah kadaluwarsa.
“Jadi, hari ini ada temuan, beberapa barang yang memang tidak ada izin edarnya. Terus ada izin edarnya, tapi masa kadaluwarsa nya sudah tidak berlaku,” terang Dewi, Rabu (4/3/2026).
Dewi menyebut, temuan barang tak layak edar tersebut harus dikembalikan kepada produsen untuk diganti dengan produk baru.
Jika proses return tidak bisa dilakukan, pihak distributor diminta untuk langsung memusnahkan barang tak layak tersebut.
“Tentu yang kita lakukan hari ini kalau memang barang itu bisa diretur atau dikembalikan ke produsen, kita nanti akan meminta bukti retur-nya. Kalau memang tidak bisa, jadi kita lakukan pemusnaha,” ungkap Dewi. (has/but)






