Blitar (beritajatim.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar bakal memberikan sanksi yang tegas kepada para agen elpiji 3 kilogram yang nakal. Sanksi yang diberikan tersebut adalah berupa penghentian pasokan elpiji 3 kilogram.
Ancaman ini dilontarkan Disperindag Kabupaten Blitar kepada para agen yang menjual elpiji 3 kilogram di atas HET. Nantinya jika ditemukan agen yang menjual elpiji melon di atas HET, bakal diberikan sanksi berupa penghentian distribusi.
“Sanksinya tidak diberi atau dikirimi stok agen-agen itu,” ucap Darmadi, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Jumat (17/1/2025).
Disperindag Kabupaten Blitar pun meminta kepada semua agen dan penjual untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diketahui sejak tanggal 15 Januari 2025 kemarin, harga elpiji 3 kilogram resmi naik menjadi Rp18 ribu.
Sosialisasi pun langsung dilakukan Disperindag Kabupaten Blitar dengan para agen dan penyalur elpiji 3 kilogram. Sosialisasi ini dilakukan agar para agen bisa mematuhi aturan yang telah dijalankan tersebut.
“Kita ada sosialisasi dengan para agen dan penyalur Kabupaten dan Kota Blitar kemarin,” tegasnya.
Disperindag Kabupaten Blitar juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi perihal HET elpiji 3 kilogram di pasaran. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan harga elpiji 3 kilogram yang jauh dari HET.
“Kenaikan harga ini kan berdasarkan SK Gubernur ya, jadi semua harus mengikuti ya,” pungkasnya. [owi/beq]







2 Komentar
di kampung saya kok jualnya Rp.22.000 ya sekarang..benar atau bagaimana..?
Kalau sudah dilevel pengecer harga bebas kak