Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo jemput bola perekaman administrasi kependudukan (adminduk) untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan difabel.
Dispendukcapil bekerjasama dengan satuan kerja (satker) lain, baik pemerintah desa maupun Dinsos dalam perekaman adminduk tersebut.
“Kita kerjasama dengan satker lain sebagai pemberi informasi. Dalam hal ini biasanya pihak desa maupun Dinsos. Mereka memberi informasi bahwa ada ODGJ ataupun disabilitas yang belum melakukan perekaman adminduk,” kata Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto, Selasa (02/05/2023).
Dengan informasi yang didapat itu, petugas Dispendukcapil langsung datang ke sasaran yang dimaksud. Baik itu untuk ODGJ maupun penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Bupati Ponorogo Sugiri Perpanjang Pasar Malam di Alun-alun
Hingga kini ada ratusan ODGJ maupun penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan KTP elektronik. Data dari Dispendukcapil Ponorogo menyebutkan bahwa untuk ODGJ yang sudah melakukan perekaman dan mendapatkan KTP-el sebanyak 471 orang. Jumlah yang sama juga untuk penyandang disabilitas.
“Jadi total dari ODGJ maupun penyandang disabilitas yang sudah ber-KTP-el 942. Masing-masing dari kategori itu, jumlahnya 471 orang,” katanya.
Heru menceritakan bahwa pihaknya juga pernah melakukan perekaman adminduk di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Bumi Reog. Di sana banyak siswa-siswi disabilitas yang penting dilakukan perekaman.
Baca Juga:
KPU Ponorogo Buka Pengajuan Bacaleg DPRD 1-14 Mei 2024
Dalam kesempatan itu, Heru menjelaskan pentingnya KTP-el untuk ODGJ maupun penyandang disabilitas. Dengan KTP-el tentunya mereka dapat akses layanan di pelayanan publik, sebagai mana orang normal lainnya.
“Mereka bisa menikmati berbagi pelayanan, misalnya pelayanan kesehatan maupun bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Biasanya mereka menggunakan adminduk untuk syaratnya,” pungkasnya. [end/beq]






