Gresik (beritajatim.com) – Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Gresik mendorong masyarakat untuk beralih ke KTP digital. Hal ini merupakan inovasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait dengan digitalisasi dokumen kependudukan.
Berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Gresik, saat ini ada 1,3 juga penduduk. Dari jumlah itu, ada 933 ribu orang melakukan perekaman e-KTP. Kedepan, identitas kependudukan itu bakal didorong menjadi digital.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik Hari Syawaluddin menuturkan, saat ini dari total masyarakat yang sudah melakukan perekaman itu baru ada 11 ribu warga yang beralih ke identitas kependudukan digital (IKD). Padahal, pemerintah pusat mentarget hingga akhir 2023 nanti sebanyak 246 ribu untuk jumlah warga di Gresik.
[berita-terkait number=”5″ tag=”KTP”]
“Kami optimis target itu bakal tercapai. Pasalnya, saat ini pihaknya gencar membuka pelayanan tidak hanya di kantor Dispendukcapil saja. Tapi, juga melayani di mall hingga di kecamatan,” tuturnya, Minggu (12/03/2023).
Harry Syawaluddin menjelaskan untuk beralih ke digital caranya cukup mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store. Kemudian nanti mengikuti tata cara pendaftaran disana.
“Selain membuka pelayanan online, pelayanan adminduk juga bisa dilakukan di kantor desa/kelurahan dan kecamatan. Penyesuaian tempat ini sebagai langkah agar memudahkan masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan adminduk secara mudah dan cepat,” paparnya.
Pada tingkat desa/kelurahan, layanan adminduk telah dimudahkan dengan petugas yang siap membantu pengisian formulir dan kemudian mencetak dokumen kependudukan. Seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atau kematian. Begitupun di kecamatan yang dilengkapi dengan fasilitas rekam dan cetak KTP elektronik dan KTA, masyarakat bisa melakukan pencetakan dokumen.
Agus Ismanto warga Cerme, Gresik mengaku puas dengan pelayanan pendaftaran IKD ini. Saat dirinya sedang jalan-jalan di mall, dirinya tertarik mendatangi gerai pelayanan Dispendukcapil itu.
“Daftarnya cukup upload lalu mengunduh . Waktunya tidak lama dalam hitungan 2 menit sudah muncul identitas kependudukan digital, atau IKD,” pungkasnya. [dny/kun]






