Madiun (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun dibuat geram setelah menerima aduan berulang terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan di Kecamatan Wonoasri. Kasus ini mencuat karena terjadi dengan pola serupa, namun menimpa korban yang berbeda.
Praktik tersebut dinilai meresahkan dan terindikasi dilakukan berulang kali. Bahkan, perusahaan yang bersangkutan disebut layak sebagai “residivis” dalam kasus penahanan dokumen penting pekerja.
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menerima laporan serupa. Para pekerja bahkan disebut harus menebus ijazah mereka dengan sejumlah uang.
“Sudah saya ancam jangan ada lagi, tapi ternyata kejadian lagi. Berarti harus ditindak tegas. Saya sudah turunkan tim ke lokasi untuk mendata berapa ijazah yang masih ditahan,” tegas Arik, Rabu (22/4/2026).
Namun, upaya Disnakerin untuk menginventarisasi jumlah ijazah yang ditahan tidak berjalan mulus. Pihak perusahaan disebut tidak kooperatif dan menolak memberikan data yang diminta.
Menurut Arik, tidak ada alasan yang dapat membenarkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Hubungan kerja, kata dia, seharusnya cukup berlandaskan perjanjian kerja tanpa menyandera dokumen pribadi pekerja.
“Perusahaan itu punya perjanjian kerja. Itu saja dasar kontraknya. Tidak boleh ada penahanan ijazah dan sebagainya,” tandasnya.
Disnakerin sempat menawarkan solusi agar ijazah diserahkan ke pihak dinas untuk kemudian dikembalikan kepada para pekerja. Namun, upaya tersebut juga ditolak oleh perusahaan.
Karena laporan terus bermunculan dan dinilai tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, Disnakerin akhirnya melimpahkan penanganan kasus ini kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
“Ini sebenarnya ranah pengawas provinsi. Kita sudah coba fasilitasi secara kekeluargaan, tapi karena kasusnya berulang, kita limpahkan ke penyidik,” jelas Arik.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang mengancam tidak ringan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat praktik penahanan ijazah masih terjadi meski telah berulang kali diperingatkan dan kini berpotensi berujung sanksi berat bagi perusahaan yang melanggar. [rbr/beq]






