Sampang (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menolak kendaraan bermotor yang ditemukan tidak memenuhi syarat untuk melakukan uji kir.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Mamik Susriniwati menyampaikan, seluruh golongan kendaraan bermotor yang akan melakukan uji kir dipastikan dalam kondisi memenuhi syarat standar kelayakan. “Kami tolak sesuai dengan prosedural. Misal, jika kendaraan yang tidak lulus uji kir, maka diberikan solusi supaya diperbaiki terlebih dahulu dengan durasi waktu 1×24 jam,” tegasnya, Kamis (6/10/2022).
Mamik menambahkan, hal kecil yang selalu ditemukan saat melakukan uji kir diantaranya masalah rem, lampu mati dan ban tipis. “Apabila ban kendaraan tidak memenuhi standar maka tidak dapat dilakukan uji kir. Pemilik harus segera mengganti ban,” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”uji-kir”]
Kendaraan bermotor yang melewati batas waktu uji kir, tetap mendapat denda administrasi sebagai efek jera terhadap para pemilik kendaraan. “Uji kir kendaraan, kami lakukan tidak sekedar memenuhi persyaratan administrasi saja. Tetapi, memiliki tujuan demi keselamatan bersama terhadap para pengendara,” imbuhnya.
Mamik menyebutkan, jenis kendaraan bermotor yang harus melakukan uji kir, yaitu kendaraan angkutan barang dari berbagai tipe. Meliputi, mobil penumpang manusia atau mobil pick up, kendaraan travel, bus, seluruh macam truk pengangkut barang, dan kendaraan khusus truk gandeng. [sar/suf]






