Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mendaftarkan angkutan sungai di sepanjang Sungai Bengawan Solo yang berlandaskan hukum serta berkeselamatan. Hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan yang nyaman kepada pengguna angkutan air.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah awal terciptanya angkutan sungai yang berkepastian hukum dan berkeselamatan. Sepanjang Sungai Bengawan Solo sendiri ada 38 kapal penyeberangan yang didaftarkan.
“Ini merupakan tahap awal, kegiatan tidak berhenti disini, Dishub Bojonegoro akan terus memproses untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi pengguna transportasi air,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Selain itu, menurut pria asal Malang itu, juga sebagai wujud kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama untuk angkutan sungai danau dan penyeberangan di Kabupaten Bojonegoro.
“Angkutan sungai di Sungai Bengawan Solo masih banyak digunakan sebagai transportasi alternatif menuju wilayah perkotaan,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, dengan begitu pemilik kapal penyeberangan sungai itu mendapat kepastian hukum yang menjamin legalitas kapal. Selain itu, dapat memberikan semangat kepada pemilik atau operator kapal penyeberangan untuk selalu memberikan pelayanan angkutan sungai yang aman.
Untuk diketahui, sebelum munculnya dokumen kapal penyeberangan yang berdasarkan hukum itu Dishub Bojonegoro melaksanakan gerai pengukuran kapal sungai danau ukuran di bawah 7 GT. Pengukuran bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan RI, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur Dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Hasil pengukuran akan muncul dokumen tentang status hukum kapal dengan diterbitkannya dokumen nama kapal, dokumen pengukuran kapal serta dokumen pas kapal untuk menunjukan bahwa kapal tersebut terdaftar di wilayah Indonesia.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari mulai 26 hingga 28 Februari 2024 di 34 titik penyeberangan sungai yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. serah terima dokumen status hukum kapal sungai secara simbolis dilaksanakan di aula Kantor Dinas Perhubungan Rabu (28/2/2024) dihadiri PT Jasa Raharja serta perwakilan dari pemilik kapal sungai. [lus/beq]







