Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro memberi kelonggaran parkir di dua sisi ruas jalan di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud) sebelah timur bagi pemilik kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo mengatakan, kelonggaran parkir dua sisi itu diberikan mengingat daerah tersebut merupakan kawasan sekolah dan perkantoran yang tidak memiliki lahan parkir sendiri.
Kelonggaran parkir dua sisi di Jalan Pangsud itu diberikan batas barat dari pertigaan Taman Makam Pahlawan hingga batas timur di pertigaan Kantor Pos. “Memang di kawasan sekitar jalan itu tidak ada lahan parkir,” ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Beberapa perkantoran yang menepati kawasan tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kantor UPT Pelaksanaan Teknis Jalan dan Jembatan Bojonegoro, kemudian kawasan sekolah TK, SMA, dan perbankan.
“Kelonggaran dua sisi hanya diberikan di titik itu, sedangkan untuk Jalan Pangsud ke barat masih satu sisi sebelah selatan jalan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dishub-bojonegoro”]
Untuk menertibkan kendaraan yang di parkir sembarangan, pihaknya mengaku terus melakukan upaya persuasif dengan melakukan patroli rutin saat pagi, siang dan sore hari. Serta memberikan imbauan bagi para pemilik kendaraan roda empat.
“Selain Pangsud, beberapa jalan juga diberlakukan parkir satu sisi, seperti di Jalan Pattimura, Panglima Polim, dr Sutomo, Teuku Umar, dan Jalan Diponegoro,” pungkasnya. [lus/ted]






