Sumenep (berirtajatim.com) – Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep bertambah setelah disetujui KPU Pusat.
Persetujuan itu dituangkap dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Sumenep, Rahbini mengatakan, dalam lampiran PKPU itu tertulis dapil di Sumenep yang semula 7 saat ini menjadi 8. Tambahan 1 dapil tersebut terdiri dari Kecamatan Manding, Kecamatan Dasuk, dan Kecamatan Batuputih.
“Dalam pemilu sebelum- sebelumnya, Kecamatan Manding masuk dapil 1, Kecamatan Dasuk masuk dapil 4, dan Kecamatan Batuputih masuk dapil 5. Saat ini 3 kecamatan itu telah menjadi dapil sendiri yakni dapil Sumenep 5,” terang Rahbini, Rabu (08/02/2023).
Ia menuturkan, berkaitan dengan perubahan dapil tersebut, KPU Sumenep segera menggelar sosialisasi ke partai politik (parpol) peserta pemilu supaya segera bisa menyesuaikan dengan dapil baru tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Sumenep”]
“Parpol diharapkan bisa segera melakukan penyesuaian untuk menata calon legislatif (caleg) di setiap dapil sesuai PKPU yang baru ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Rahbini memaparkan, usulan KPU Sumenep untuk penataan dan perubahan dapil tersebut telah melalui serangkaian tahapan. Selain kajian internal, juga pembahasan melalui focus grup discussion (FGD) dan uji publik.
“Penataan dapil itu sesuai 7 prinsip. Salah satunya kedekatan kultur dan budaya. Nah, untuk dapil baru ini dari sisi kohesivitas atau kedekatannya, masuk dalam 7 prinsip itu,” tukasnya. [tem/beq]






