Tuban (beritajatim.com) – Disbudporapar (Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata) Tuban menyatakan Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK) minuman Legen dan Siwalan yang didaftarkan Kabupaten Sidoarjo akan dikembalikan ke Kabupaten Tuban. Sehingga diharapkan paten dari Legen dan Siwalan bisa kembali milik Tuban
Sebagai informasi, Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Timur pada November 2022 lalu menyebut adanya keterlambatan Kabupaten Tuban dalam mendaftarkan HKIK Legen dan Siwalan. Sehingga dua potensi tersebut didaftarkan oleh Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Disbudporapar Tuban, M Emawan Putra mengakui adanya keterlambatan itu. Namun, kabarnya Legen dan Siwalan akan diserahkan ke Tuban oleh Sidoarjo.
“Dilihat secara geografis, Tuban banyak pohon Siwalan, dari mulai Kecamatan Palang, Kecamatan Semanding, Tuban, Kecamatan Bancar dan Jatirogo hampir mayoritas tumbuh pohon siwalan,” ucap Emawan.
Baca Juga: LPMD Plumpang Tuban Gelar Pengobatan Gratis dan Donor Darah
Emawan menambahkan, mungkin itu alasan Kabupaten Sidoarjo mau menyerahkan HKIK Legen dan Siwalan. Tapi untuk legal formalnya masih belum.
“Iya, kami berharap yang terbaik untuk Kabupaten Tuban, istilahnya kita “kari umet” (terlambat) jadi sudah terlanjur, kalau seandainya benar dikembalikan ya malah bagus,” Ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Sumardi menjelaskan, Legen dan Siwalan yang dipatenkan Kabupaten Sidoarjo itu asal usulnya dari seorang perempuan asli Plumpang Tuban merantau di Sidoarjo.
Baca Juga: DLHP Pemkab Tuban Gencar Patroli Bersihkan Stiker
“Kebetulan perempuan ini membuat pabrik Legen di Sidoarjo dan dijual juga di sana. Kemungkinan alasan inilah Legen juga ada di Sidoarjo,” Kata Sumardi.
Sumardi juga menyampaikan, sebetulnya masih banyak warisan budaya tak benda yang belum dipatenkan oleh Kabupaten Tuban. Bahkan pihaknya juga sudah mengajukan beberapa warisan budaya tak benda ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
“Dari kami sudah beberapa mengajukan warisan budaya tak benda untuk dipatenkan dan memang prosesnya lama serta biaya yang cukup besar,” imbuhnya. [daf/beq]






