Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) gelar patroli razia rambu lalu lintas yang banyak ditempeli stiker.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas DLHP Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan, maraknya rambu lalu lintas yang ditempeli stiker oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya gencar melakukan upaya patroli menanggulangi hal tersebut.
“Patroli sudah dilakukan secara rutin dan dilakukan pembersihan juga, langkah selanjutnya kami melaksanakan pengawasan,” ucap Yuli Imam Isdarmawan, Selasa (07/03/2023).
Imam sapaannya menjelaskan, jika ketahuan menempel stiker pada rambu lalu lintas, pelaku dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Pasal 275 Ayat 1 dan 2 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Dan jika atas tindakan itu fungsi rambu lalu lintas menjadi rusak, maka pelaku terancam pidana hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp50 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Pantai Cemara Tuban Penuh Sampah Plastik, Warga Bebersih
Ia menambahkan, sebagai acuan Perhubungan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 275 ayat 1 dan 2 menerangkan bahwa menempel stiker, mencorat-coret, merusak atau bahkan mencuri rambu semua ada pasal pidana nya sesuai UU.
“Sehingga, kami berharap peran serta masyarakat untuk membantu memberikan laporan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti dengan pembersihan,” imbuhnya. (ayu/ted)

Komentar