Surabaya (beritajatim.com) – Kabar mengejutkan datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I. Bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, DJP mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka B, yang menjabat sebagai Direktur PT SBI, telah dinyatakan lengkap (P21).
Kasus dugaan penggunaan faktur pajak fiktif ini akan segera memasuki babak baru di pengadilan.
Berkas perkara yang sebelumnya diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada akhir April 2025 itu mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka B pada periode 2013 hingga 2015. Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi yang mendalam, perbuatan terduga pelaku ini mengakibatkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 890 juta.
Adapun sejumlah pelanggaran perpajakan yang diduga dilakukan oleh Direktur PT SBI tersebut meliputi:
1. Penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif).
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
3. Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian berkas perkara ini adalah wujud nyata sinergi yang kuat antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat,” tegas Sigit Danang Joyo.
Penegakan hukum dalam kasus perpajakan ini menjadi langkah pamungkas setelah berbagai upaya administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku usaha yang sengaja menghindari kewajiban perpajakannya. DJP sendiri menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini, demi memastikan sistem perpajakan Indonesia yang semakin kuat, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat.[rea]






