Satreskrim Polres Malang
Malang (beritajatim.com) – Direktur Utama PT Anugerah Citra Abadi (ACA) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Bambang Yudo Utomo mengaku, tidak pernah membuat surat perintah kerja (SPK), menerbitkan, dan menyuruh untuk membongkar pagar stadion Kanjuruhan. Bambang Yudo mengaku para pelaku sudah mencemarkan nama baik PT.ACA dan sangat merugikan.
Saat ditanya apakah Bambang Yudo akan menuntut balik para pelaku? “Pasti itu. Tunggu tanggal mainnya. Karena kami sangat dirugikan, nama baik kami dicemarkan atas permasalahan ini,” kata Bambang, Rabu (13/12/2022) petang usai pemeriksaan di Satreskrim Polres Malang.
Bambang selaku Direktur PT.ACA dipanggil penyidik Polres Malang untuk didengar keterangannya atas laporan perusakan atau pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan.
Menurut Bambang, pihaknya tidak pernah membuat atau pun menerbitkan SPK. Bahkan nama dan tanda tangan dalam SPK itu ia pastikan palsu. “Saya selaku Direktur Utama PT.ACA juga terkejut. Itu SPK bodong alias palsu. Kami bahkan tidak pernah bertemu dengan orang-orang tersebut. Wajahnya saja kami tidak tahu, tidak kenal. Kami pastikan itu SPK palsu,” ujarnya.
Kata Bambang, SPK tersebut jelas bodong. “Apalagi dalam SPK itu menyebut Komisaris kami bapak Iwan Kurniawan. Tidak seperti, tanda tangannya sudah tidak jelas. Dan itu tidak ada kaitanya dengan PT.ACA, tidak menyebutkan PT.ACA. Dan tentunya tidak semudah itu tanda tangan. Karena semua pekerjaan di PT.ACA harus ada tanda tangan saya, kontrak apapun itu harus melalui saya yang bertanggung jawab,” tuturnya.

Bambang mengaku, orang yang dipanggil atas nama Pak Suryadi, ia pastikan tidak mengenal. “Apalagi itu yang dipanggil pak Suryadi, saya gak kenal. Saya gak punya karyawan yang namanya Suryadi itu. Saya lihat fotonya, loh siapa ini, saya gak kenal. Dan gak ada nama itu di PT.ACA,” paparnya.
Bambang menambahkan, langkah selanjutnya akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada Penyidik Polres Malang. “Pasti akan kami tindak lanjuti, karena ini sudah mencemarkan nama baik PT.ACA, memalsu tanda tangan. Kita nggak tahu apa-apa, tiba tiba muncul SPK palsu itu. Dan itu gak ada kaitannya dengan PT.ACA,” katanya.
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang serius dalam menyelidiki kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Penyidik memanggil pemilik PT yang disebut mengeluarkan surat perintah kerja (SPK).
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
SPK inilah, yang menjadi dasar para pekerja melakukan pembongkaran pagar tribun penonton Stadion Kanjuruhan. Saksi dari para pekerja, ketika diminta keterangan juga mengatakan bahwa mereka melakukan pembongkaran berdasarkan SPK.
Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Malang telah memeriksa 14 orang saksi. Di antaranya 9 orang saksi dari Dispora Kabupaten Malang, sedangkan 5 saksi dari para pekerja.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, lanjutnya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana. Selanjutnya akan gelar perkara untuk menentukan arah kasus ini. [yog/but]






