Jakarta [beritajatim.com] – Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, menegaskan bahwa sengketa hukum yang kini terjadi antara Jawa Pos dengan Dahlan Iskan maupun Nany Wijaya semata-mata merupakan konsekuensi dari proses penertiban aset perusahaan. Jati menolak anggapan bahwa proses hukum itu dilakukan untuk menegasikan peran besar Dahlan Iskan dalam membangun Jawa Pos pada masa-masa awal.
“Hampir semua persoalan legal Jawa Pos yang terkait pihak lain adalah bagian dari upaya pemulihan dan penertiban aset,” kata Jati saat dikonfirmasi kemarin. Ia menjelaskan, seperti halnya aksi korporasi pada umumnya, direksi memiliki tanggung jawab merapikan pembukuan dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, termasuk menjaga kejelasan status kepemilikan aset.
Menurut Jati, kesempatan penting untuk menertibkan aset muncul ketika pemerintah memberlakukan program tax amnesty pada 2016. “Hasil tax amnesty itu sudah tercatat dalam Laporan Keuangan yang diaudit resmi dan disahkan melalui RUPS Jawa Pos, dan waktu itu keputusan pemegang saham bulat,” jelasnya.
Dalam proses penertiban tersebut, diakui Jati, terdapat sejumlah aset yang bersinggungan dengan kepemilikan atau transaksi atas nama pihak lain, termasuk Dahlan Iskan. “Namun berkat pendekatan yang baik, sebagian besar persoalan terkait aset-aset Pak Dahlan yang tadinya rumit bisa diselesaikan dengan damai,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan kewajiban Dahlan Iskan terkait investasi pribadinya pada proyek PLTU di Kalimantan Timur yang diselesaikan melalui mekanisme kompensasi saham. Begitu pula dengan penertiban aset proyek pengolahan nanas milik pribadi Dahlan. “Jadi bukan hanya soal PT Dharma Nyata, tapi juga menyangkut sejumlah aset dan transaksi di masa lalu. Dan sebagian besar bisa diselesaikan dengan kesepahaman, sehingga tercapai kompromi yang damai,” terang Jati.
Jati menegaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum bukan hal yang mudah. “Itu pilihan yang sangat berat dan dipertimbangkan masak-masak, sebab aset Jawa Pos harus diselamatkan dan hukum wajib ditegakkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, problem aset di tubuh Jawa Pos banyak muncul karena pada masa lalu, ketika Dahlan Iskan memimpin, banyak aset dan saham perusahaan dititipkan atas nama direksi. “Praktik nominee itu dilakukan karena pada era Orde Baru media wajib punya SIUPP yang atas nama pribadi,” jelasnya. Sayangnya, pola itu terus berlanjut meski kewajiban SIUPP sudah tidak ada lagi.
Sejak pendiri Jawa Pos, Eric Samola, wafat pada akhir 2000, upaya penertiban aset mulai dilakukan. “Awal 2001, pemegang saham mayoritas sudah mendorong balik nama. Tapi karena aset sangat banyak dan tersebar, prosesnya memakan waktu panjang. Ada yang selesai dengan kesepakatan, tapi ada juga yang akhirnya berujung sengketa,” ungkap Jati.
Dalam konteks Dahlan Iskan, Jati mengatakan kewajibannya kepada Jawa Pos sangat besar. “Tapi setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau. Itulah kenapa saham Pak Dahlan sekarang sebesar 3,8 persen di Jawa Pos,” paparnya.
Soal aset PT Dharma Nyata, Jati menegaskan semua mantan direksi Jawa Pos tahu betul bahwa aset itu bukan milik pribadi mereka. “Upaya balik nama sudah ada sejak 2001, dan bukti-buktinya valid sekali. Bahkan bertahun-tahun PT Dharma Nyata rutin membayar dividen ke Jawa Pos. Tapi sejak 2017 tiba-tiba berhenti, setelah NW dicopot dari holding. Maka aset ini harus kami selamatkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Jati memastikan Jawa Pos tetap terbuka untuk dialog dengan Dahlan Iskan. “Kami selalu siap bernegosiasi asal dengan niat baik dan berdasar fakta hukum. Kami sadar, kalau tidak memahami duduk perkara yang sebenarnya, mudah muncul salah persepsi,” pungkasnya. [beq]






