Malang (beritajatim.com) – Pj (Penjabat) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memimpin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk netral dalam masa Pemilu 2024.
Mereka bahkan membacakan deklarasi netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024 dalam apel pagi di halaman depan Balaikota Malang, Senin (12/2/2024).
Meski netral ASN tetap dapat mengikuti Pemilu dan menyalurkan hak pilihnya. Tetapi sebagai komitmen netralitas dan profesionalitas ASN diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis atau memiliki keberpihakan kepada salah satu kontestan Pemilu.
“Hari ini kan tinggal menunggu beberapa hari (menuju Pemilu). Saya ingatkan kepada ASN, agar ikrar yang saya baca ini untuk diikuti. Untuk mengingatkan ada tanggung jawab yang besar; ada hak dan kewajiban yang harus kita lakukan sebagai tanggung jawab kita sebagai ASN dan sebagai warga negara,” ujar Wahyu.
Wahyu menyebut ada empat poin penting dalam deklarasi Ikrar netralitas ASN. Pertama, mewajibkan setiap ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di unit kerja masing-masing. Termasuk dalam seluruh aspek pelaksanaan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Kedua, menghindari konflik kepentingan, kemudian tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,” ujar Wahyu.
Poin ketiga, ASN diminta dapat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan terakhir meminta ASN Pemkot Malang menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Wahyu juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memimpin ikrar netralitas ASN dalam apel rutin di masing-masing Perangkat daerah pada Selasa (13/2/2024) besok.
Wahyu mengingatkan ada pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Pemberian sanksi ini sesuai dengan mekanisme kepegawaian dan proses pelanggaran pemilu dari Bawaslu.
“Ada, kami sudah berikan surat edaran juga. Sanksi bertahap mulai dari terguran, dan sanksi-sanksi lain. Tentu sesuai mekanisme dengan Bawaslu,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Wahyu telah menerbitkan surat edaran dan imbauan kepada ASN Pemkot Malang untuk menjaga netralitasnya selama masa Pemilu. Tidak hanya itu, ASN Pemkot Malang juga telah menandatangani pakta integritas terkait komitmen netralitas ASN pada 2023 lalu. [luc/suf]






