Surabaya (beritajatim.com) – Dwi Kurniawati, buruh asal Surabaya yang dipenjara karena menanyakan UMK disidangkan perdana di PN Surabaya pada Kamis (21/3/2024) lalu. Atas dakwaan tersebut, Dwi melalui kuasa hukumnya ajukan keberatan dan akan dituangkan dalam eksepsi yang rencananya akan dibacakan pada Kamis (28/3/2024) Minggu ini.
Dwi Kurniawati dilaporkan atas dugaan pemalsuan berkas lamaran kerja. Dwi merupakan pekerja asal Sumber Welut, Kota Surabaya yang menurut versi laporan Eko Purnomo.
Sementara Eko adalah mantan rekan kerja Dwi. Eko melaporkan Dwi yang diduga memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria. Perusahaan ini biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.
Sidang berlangsung secara daring pada Kamis (21/3/2024) dimana terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng. Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus. Dengan surat tersebut, terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.
“Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja, didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan,” kata Darwis.
Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.
Kemudian para saksi ini curiga terhadap salah satu berkas lamaran kerja terdakwa yang dikeluarkan Kopkar Rumah Sakit William Booth. Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di rumah sakit tersebut. Dan terungkap bahwa lembar fotocopy surat keterangan kerja yang dikeluarkan Rumah Sakit William Booth adalah palsu.
Supali sebagai Kepala Koperasi Karyawan Rumah Sakit William Booth pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tidak pernah bertandatangan dalam surat pengalaman kerja milik terdakwa.
Namun terdakwa Dwi Kurniawati memang pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit William Booth sebagai staff administrasi. Kurang lebih sejak tahun 2005 sampai dengan 2014, lalu ia berhenti kerja dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bahwa dengan menggunakan surat keterangan kerja yang tidak benar, Dwi Kurniawati bisa dapat diterima dan bekerja sebagai staf accounting di PT Mentari Nawa Satria,” ucap Darwis.
Darwis melanjutkan, seharusnya terdakwa saat itu tidak bisa diterima kerja sebagai accounting. Karena yang dibutuhkan adalah seorang yang berpengalaman.
Hingga akhirnya terbukti ketika terdakwa bekerja tidak cakap dalam menjalankan tugas, yaitu salah dalam menghitung gaji karyawan. Akibatnya tempat usaha hiburan malam di Surabaya itu mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Rinciannya, ada gaji selama 6 bulan dikalikan Rp3 juta yaitu Rp18 juta. Lalu kelebihan bayar karyawan atas nama Sasongko dan Massun sebesar Rp4,7 juta. Ditambah lagi Tunjungan Hari Raya (THR) yang diterima terdakwa senilai Rp1,5 juta.
Perlu diketahui, saat berkas perkara kasus Dwi dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Korps Adhyaksa ini didemo oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya tepat pada Peringatan Internastional Women’s Day (IWD). Aksi tersebut merupakan solidaritas untuk membebaskan seorang buruh bernama Dwi Kurniawati.
“Bebaskan Dwi dari jerat kriminalisasi,” tulis poster-poster tersebut yang ditenteng para pendemo, Jumat (8/3/2024).
Tim Kuasa Hukum LBH Surabaya, Achmad Roni mengatakan, Dwi Kurniawati adalah salah satu buruh perempuan, yang saat ini masih ditahan oleh Kejari Surabaya. Dwi sendiri merupakan buruh kontrak PT. Mentari Nawa Satria sering dikenal sebagai Kowloon Palace Surabaya dan bekerja pada bagian staff accounting.
“Saat masa kerjanya sudah menginjak 3 bulan kerja, upah yang diterimanya dibawah UMK dan tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketengakerjaan. Selain itu, 3 bulan upahnya juga tidak diberikan oleh perusahan,” ujar dia.
Atas dasar kesadaran terhadap hak ketengakerjaan Dwi yang terlanggar, maka tanpa rasa takut ia melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja. Namun, laporan tersebut justru tidak membuahkan hasil hingga ia melakukan tindakan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Alhasil, laporan tersebut justru diberhentikan.
“Di tengah perjuangan Dwi sebagai korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melakukan pelaporan di Kepolisian Sektor Genteng Surabaya. Ia dilaporkan oleh Eko Purnomo, SE yang mengatasnamakan perwakilan dari PT. Mentari Nawa Satria dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 Ayat (2) KUHP),” katanya.
Proses pelaporan tersebut justru berjalan sangat mulus hingga pada 05 Maret 2024 berkas dinyatakan P21 dan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap Dwi hingga saat ini.
Maka, dalam rangka peringatan IWD 2024 dan solidaritas kasus kriminalisasi yang dialami oleh Dwi Kurniawati, massa aksi menuntut, pertama meminta Kejari Surabaya Kejaksaan Negeri Surabaya untuk membebaskan Dwi Kurniawati dari tahanan.
“Kedua meminta Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan proses kriminalisasi yang dihadapi oleh Dwi Kurniawati sekaligus wajib melindungi Dwi Kurniawati sebagai buruh perempuan Pembela HAM yang rentan,” ujar Roni.
Ketiga meminta Kejaksaan Negeri Surabaya wajib memandang bahwa proses kriminalisasi yang dihadapi oleh Dwi Kurniawati ini sebagai bentuk Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP).
“Keempat menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja dan berikan ruang aman di tempat kerja,” tuturnya.
Kelima, penuhi dan lindungi seluruh hak-hak normatif pekerja perempuan. Dan keenam, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. [uci/beq]






