Surabaya (beritajatim.com) – Alat kontrasepsi kini menjadi kontroversi di tengah masyarakat pasca munculnya peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian izin penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 103, ada aturan soal izin penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) Prof Erwin Astha Triyono mengaku masih akan mempelajari dan menunggu mekanisme penerapan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.
“Kan baru PP. Nanti ada SK Menkes dan Permenkes terkait kebijakan itu. Nanti kita berikan update-nya lagi,” kata Erwin di sela Rakor Kesehatan Daerah (Rakorkesda) di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Kamis (8/8/2024).
Erwin menilai bahwa munculnya kebijakan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah ini sebagai upaya pemerintah dalam rangka menyehatkan remaja. Hal yang perlu dilakukan hanya memastikan semua berjalan aman.
“Saya yakin kebijakan pusat itu selalu mengedepankan aspek medis dan sosial. Jadi, pembacaannya harus betul-betul bijaksana,” tuturnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, koordinasi Dinkes Jatim dan Dinas Pendidikan Jatim masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Tentu, kebijakan ini akan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing kasus.
Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh dinilai secara umum. Pemberian kontrasepsi akan disesuaikan dengan kasus, seperti dalam pernikahan dini, untuk menunda kehamilan hingga kesiapan fisik dari sang ibu.
“Jangan dipandang menjadi kebijakan umum, case by case. Contoh ada pernikahan dini, jangan sampai punya keturunan dulu. Setelah ibu sehat dan siap dengan usia kehamilannya baru program hamil,” terangnya.
Sebagai informasi, adapun pelayanan kontrasepsi yang tercantum di pasal 103 ayat 4 antara lain deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. [ipl/aje]






