Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan memberikan klarifikasi mengenai kesalahpahaman yang melibatkan anggota kepolisian Lamongan dengan warga asal Bojonegoro, bertempat di Mapolsek Babat, Lamongan, pada Kamis (13/1/2022).
Kesalahpahaman tersebut bermula saat anggota kepolisian Lamongan dinilai melakukan aksi salah tangkap terhadap Andrianto (63), warga jalan Patimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Peristiwa itu, berlangsung saat Andrianto bersama keluarga besarnya sedang berduka dan membawa jenazah anak perempuannya bernama Maria Ulfa Dwi Andreani dari rumah sakit di Surabaya.
Bersama menantu Andrianto yang bernama Satria Galih Wismawan (32), jenazah anaknya dibawa mobil ambulans serta dua mobil pengiring yang melaju dari Surabaya hendak menuju ke Bojonegoro.
Andrianto yang mengemudikan mobil Ertiga seorang diri mengiringi dari belakang ambulans tersebut. Lalu saat berada di pertigaan Depot Mira, Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sekira pukul 21.00 WIB, iring-iringan ambulans terhenti karena terhalang mobil depan saat di lampu merah.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang beredar dari Galih, ia yang berada di dalam ambulans mengaku kaget saat mendengar suara tembakan ke atas dua kali. Apalagi, mobil yang ditumpangi mertuanya tengah dirubung petugas kepolisian.
Bahkan, menurut Galih, ada polisi yang diduga sampai menembakkan senjata ke atas. Hingga akhirnya Galih pun turun dari mobil ambulans yang membawa jenazah istrinya untuk mempertanyakan maksud kejadian tersebut.
Galih menemui polisi dan berusaha menjelaskan kepada petugas, jika pengemudi mobil yang dihadangnya adalah orang tua dari almarhumah yang masih satu rombongan dengan ambulans.
Meski telah menjelaskan, tambah Galih, pihak kepolisian tak menghiraukan penjelasan yang disampaikannya, dan bersikukuh meminta mertuanya untuk turun dari mobil agar mengikuti arahan.
Tak berselang lama, petugas kepolisian akhirnya membawa Andrianto ke Mapolsek Babat. Bingung atas kondisi yang ada, Galih akhirnya mengikuti ayah mertua ke Mapolsek Babat sambil membawa ambulans yang membawa jenazah istrinya.
Saat di Mapolsek Babat, Galih kembali menjelaskan kepada petugas atas kejadian tersebut. Pasalnya, keluarga ingin segera membawa pulang jenazah istrinya ke rumah duka agar segera bisa dimakamkan.

Singkatnya pasca insiden tersebut, Galih memberikan keterangan, bahwa Andrianto merupakan korban salah tangkap yang diduga melakukan tabrak lari. Bagi Galih dan keluarga, kejadian ini membuat pihak keluarga sangat terpukul di tengah duka yang dirasakan.
Tak hanya itu, Galih mengaku jika pihaknya tak terima dengan perlakuan petugas. Lantaran perlakuan tersebut, Galih beranggapan jika nama baik keluarganya menjadi buruk di tengah masyarakat.
Beberapa saat kemudian, Galih berkonsultasi dengan beberapa temannya dan memutuskan untuk mengadukan kejadian ini secara online ke Propam Mabes Polri.
Usai melaporkan, tak lama kemudian, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana bersama PJU mendatangi kediaman Andrianto untuk meminta maaf, pada Jumat (31/12/2021).
Klarifikasi dari Polres Lamongan
Kini, kedua pihak yang sempat terlibat kesalahpahaman tersebut diketahui telah berislah. Kesalahpahaman ini pun berakhir secara kekeluargaan dan perdamaian.
“Memang benar pada tanggal 28 Desember 2021, kami Polres Lamongan melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian yang kebetulan menimpa keluarga mas Satria dan pak Andrianto, yang saat itu dalam kondisi duka,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi keluarga asal Bojonegoro, saat konferensi pers, hari ini.
AKBP Miko menjelaskan, bahwa sempat terjadi salah paham antara anggotanya dengan pihak keluarga Andrianto. Namun, lanjutnya, setelah mengetahui bahwa keluarga tengah membawa jenazah, anggota mempersilahkan keluarga untuk melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro.
“Setelah mengetahui membawa jenazah, kami mempersilahkan pihak keluarga melanjutkan perjalanan di Bojonegoro,” katanya.
Lebih jauh, AKBP Miko menyesalkan tentang munculnya kabar di media yang menyebut bahwa telah terjadi penangkapan narkoba ataupun pelaku terorisme. Pihaknya memastikan, jika kabar tersebut tidak benar adanya.
“Kami sampaikan pada masyarakat, bahwa hal tersebut tidak benar. Oleh karena itu, saya selaku Pimpinan dari Polres Lamongan segera sowan dan silaturahmi ke pihak keluarga Bojonegoro. Di sana, kami sampaikan permohonan maaf apabila ada perbuatan atau tingkah laku anggota yang tidak tepat atau berlebihan pada tanggal 28 Desember tersebut,” paparnya.
Mengapa Baru Klarifikasi Hari Ini?
“Alhamdulillah, keluarga juga sudah memaafkan. Soal kenapa baru dirilis sekarang? Karena pihak kepolisian juga harus melaksanakan pemeriksaan kepada anggota yang berada di lokasi, dan untuk saat ini sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim,” jelas AKBP Miko.
Atas pertemuan yang digelar dengan pihak keluarga Bojonegoro saat ini, Miko mengaku, jika dirinya sangat bersyukur lantaran sudah ada kesepakatan yang terjalin dari kedua belah pihak.
“Ini adalah murni kesalahpahaman. Dan sekali lagi, kami dari pihak Polres Lamongan meminta maaf jika ada perlakuan kami yang kurang tepat,” tandasnya.
Istilah “Salah Tangkap”
Terkait istilah salah tangkap, AKBP Miko menerangkan, bahwa sebenarnya tak ada istilah salah tangkap. Karena menurutnya, saat itu Polres Lamongan sedang melaksanakan serangkaian kegiatan kepolisian melalui pengamanan menjelang Tahun Baru 2022.
“Kalimat salah tangkap ini yang tidak bisa digunakan dan harus kita luruskan. Karena memang kami sedang melaksanakan kegiatan kepolisian sekaligus melaksanakan tugas kepolisian,” tuturnya.
Ditambahkan Miko, pihak kepolisian tak pernah menyampaikan bahwa ada penangkapan narkoba saat peristiwa berlangsung. Jika ada informasi tersebut, maka hal itu dari video yang sengaja disebar oleh oknum supaya viral.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali sambil menunggu 9 anggota kami yang sedang diperiksa oleh Bid Propam Polda Jatim,” ucapnya.
Pernyataan Pihak Keluarga Bojonegoro
Sementara itu, Satria Galih, menantu dari Andrianto menyampaikan, kedatangan keluarganya ke Polsek Babat untuk sepakat saling memaafkan.
“Kami sudah bersepakat untuk memaafkan tindakan dari kepolisian yang saat itu terjadi, dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus ini,” katanya.
Galih juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, karena telah bekerja keras untuk meluruskan, mengusut, dan memproses kesalahpahaman yang terjadi.
“Harapan kami, ini bisa menjadi spirit dari pihak kepolisian untuk bisa lebih baik dan semoga tidak terjadi lagi, kapanpun di manapun dan kepada siapapun,” pungkasnya.[riq/ted]






