Ringkasan Berita:
- Dinas KPPP Jember tidak mengundang Komisi B DPRD Jember dalam rapat pembahasan solar subsidi nelayan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026.
- Kepala Dinas KPPP Jember menyebut mengundang DPRD dalam rapat tersebut dapat menyalahi aturan, namun tetap memperbolehkan kehadiran DPRD tanpa undangan resmi.
- Nelayan meminta solusi karena pengurusan rekomendasi solar subsidi membutuhkan waktu hingga dua hingga tiga bulan.
- Pertamina menegaskan penyaluran solar subsidi hanya bisa dilakukan jika nelayan memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Jember (beritajatim.com) – Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (KPPP) Kabupaten Jember menolak mengundang secara resmi Komisi B DPRD Jember dalam rapat pembahasan persoalan solar bersubsidi bagi nelayan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
Rapat tersebut rencananya digelar di Kantor Dinas KPPP Jember dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan nelayan, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga camat. Namun Kepala Dinas KPPP Jember, Sugiyarto, menolak mengundang secara resmi Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, yang membidangi sektor perikanan.
“Menyalahi aturan nek sampeyan diundang,” kata Sugiyarto kepada Candra melalui sambungan telepon yang turut didengarkan para perwakilan nelayan saat berada di Gedung DPRD Jember, Jumat (29/5/2026).
Dalam percakapan tersebut, Sugiyarto tidak menjelaskan secara rinci aturan yang dimaksud jika DPRD diundang secara resmi dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Candra menjelaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mencampuri kewenangan dinas, melainkan mendampingi nelayan yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Jember.
Setelah berdiskusi, Sugiyarto akhirnya mempersilakan Candra menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan resmi.
“Tidak usah diundang tapi boleh datang. Tugas DPRD salah satunya pengawasan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Candra juga meminta penjelasan terkait solusi bagi nelayan yang saat ini kesulitan mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.
Menurutnya, para nelayan telah berkomitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Mereka berjanji persyaratan-persyaratan itu nanti akan mereka penuhi,” kata Candra.
Persoalan utama yang dihadapi nelayan adalah lamanya proses pengurusan dokumen yang menjadi syarat penerbitan surat rekomendasi solar subsidi.
Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sementara nelayan harus tetap melaut untuk memenuhi kebutuhan hidup, terlebih saat ini sedang memasuki musim ikan.
Tanpa solar bersubsidi, biaya operasional melaut menjadi jauh lebih tinggi dan memberatkan nelayan.
Sugiyarto mengakui seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan rekomendasi memang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Namun ia menegaskan tidak bisa memberikan dispensasi atau kebijakan tertentu tanpa pembahasan bersama seluruh pihak terkait karena terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.
“Ini karena konsekuensinya adalah konsekuensi hukum kepada kami yang menerbitkan rekomendasi pada saat rekom itu tidak memenuhi persyaratan. Karena ini ada implikasi hukumnya, kami sangat berhati-hati,” kata Sugiyarto.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, memahami sikap hati-hati yang diambil Dinas KPPP Jember.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut tidak lepas dari adanya kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang sempat mencuat di Kabupaten Jember beberapa waktu lalu.
“Tentu Dinas tidak mau disalahkan jika ada apa-apa,” katanya.
Sikap tersebut juga diperkuat oleh keterangan Sub Branch Manager Pertamina Jember, Andi Reza, yang wilayah kerjanya meliputi Jember, Bondowoso, Lumajang, dan sekitarnya.
Saat dihubungi melalui telepon oleh Candra, Andi menegaskan bahwa kebutuhan solar bersubsidi bagi nelayan sebenarnya dapat dipenuhi di seluruh SPBU yang ditunjuk.
Namun, penyaluran tersebut hanya bisa dilakukan apabila nelayan telah memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Surat rekomendasi tersebut memuat alokasi kuota solar yang diberikan kepada nelayan serta lokasi pengambilan BBM bersubsidi.
Tanpa dokumen tersebut, Pertamina tidak dapat melayani pembelian solar subsidi karena sistem distribusi telah menggunakan mekanisme barcode yang harus diverifikasi saat transaksi.
“Pelayanan untuk produk subsidi ada barcode yang kita gunakan untuk scan,” kata Andi.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni mendatang diharapkan dapat menghasilkan solusi bagi nelayan yang saat ini menghadapi kendala administrasi dalam memperoleh solar bersubsidi, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. [wir/beq]






