Blitar (beritajatim.com) – Samsudin atau yang dikenal dengan sebutan Gus Samsudin diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar oleh Tim Penyidik Polda Jatim. Gus Samsudin yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus video viral tukar pasangan pun akan segera diadili.
Tidak sendiri, Samsudin akan diadili bersama 2 orang muridnya yakni AYF dan MNF. Keduanya tersangka bertugas membantu Samsudin dalam memproduksi konten ceramah yang mengizinkan seseorang bertukar pasangan tanpa harus menikah.
“Mulai hari ini dan sejak hari ini juga status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan yang nanti dalam waktu dekat insyaallah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” kata Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto, Senin (29/04/24).
Samsudin dan kedua muridnya dijerat pasal Undangan ITE. Status kasus yang menjerat Samsudin pun telah dinaikkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Blitar usia YouTubers itu dilimpahkan oleh tim penyidik Polda Jatim.
“Sesuai yang sudah kita terima peran saudara S bertindak selaku sutradara, kemudian tersangka kedua dengan inisial AYF bertindak selaku kameramen, dan yang ketiga MNF bertindak selaku editor,” bebernya.
Samsudin sendiri terancam dua pasal berbeda yakni pasal 45 dan 27. Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan 2 muridnya terancam dipenjara selama 6 tahun.
“Di Lapas Kelas 2 B Blitar, untuk 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan. Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan pasal 45 Juncto pasal 27 ancamannya adalah 6 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya Samsudin dan dua muridnya ditangkap tim penyidik Polda Jatim usai konten yang diproduksinya membuat resah masyarakat dan umat Islam. Pasalnya konten yang dibuat oleh Samsudin itu berisi tentang tukar pasangan tanpa harus menikah.
Meski diakhir konten tersebut Samsudin menjelaskan aksi tukar pasangan itu tidak benar dan tidak diperbolehkan agama Islam. Namun potongan-potongan isi konten itu telah menyebar.
Mirisnya yang viral bukan soal tidak diperbolehkannya, namun justru potongan video aliran bertukar pasangan tanpa menikah itulah yang jadi perbincangan warga dan membuat resah masyarakat. Kini Samsudin tinggal menunggu pengadilan untuk dirinya. (owi/ian)






