Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 293 tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar harus menelan pil pahit setelah kontrak kerja mereka resmi diberhentikan pada awal tahun 2026. Kebijakan ini memicu gelombang kesedihan mendalam bagi ratusan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya sebagai Tenaga Pendukung Lapangan (TPL) di berbagai OPD.
Salah satu kisah memilukan datang dari Jefri Mulya Agung (35), seorang petugas farmasi di RSUD Mardi Waluyo yang telah mengabdi selama 10 tahun. Meski memiliki rekam jejak pengabdian selama satu dekade, ayah dari anak-anak yang masih kecil ini justru masuk dalam daftar pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya.
Jefri mengaku sangat terpukul karena merasa tidak mendapatkan perlindungan kesejahteraan yang layak setelah sekian lama bekerja sesuai standar operasional. “Kita ini termasuk didzolimi, karena untuk jadi tenaga paruh waktu saja kita tidak didaftarkan,” ungkap Jefri dengan nada kecewa saat mengadu ke DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026).
Pemberhentian ini memaksa Jefri melakukan pola hidup “gali lobang tutup lobang” demi menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan harian anak istrinya. Ia yang sebelumnya menerima gaji setara UMR Blitar kini didera kebingungan mengenai masa depan finansial keluarganya yang kian tidak pasti.
Kondisi serupa dialami oleh rekan-rekan Jefri di RSUD Mardi Waluyo, di mana terdapat sekitar 140 pegawai kontrak yang awalnya dirumahkan secara massal. Dari jumlah tersebut, baru 40 orang yang dipanggil kembali untuk bekerja, sementara 100 orang lainnya—termasuk Jefri—masih terkatung-katung tanpa kejelasan.
Para pekerja ini menekankan bahwa mereka adalah pegawai kontrak resmi rumah sakit yang digaji melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan tenaga alih daya. “Ada informasi katanya akan ada rekrutmen lagi, harapannya kami jadi prioritas karena saya dan teman-teman ini sudah mengabdi lama,” tutur Jefri penuh harap.
Di sisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, memberikan penjelasan mengenai sisi teknis kebijakan ini. Pemangkasan 293 pekerja kontrak tersebut diklaim sebagai strategi darurat untuk menyiasati penurunan drastis dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026.
Ika Hadi merinci bahwa APBD Kota Blitar merosot tajam dari Rp950 miliar pada tahun 2025 menjadi hanya sekitar Rp845 miliar di tahun anggaran 2026 ini. Penurunan anggaran lebih dari Rp100 miliar tersebut memaksa pemerintah daerah mencari celah penghematan agar roda pemerintahan tetap bisa berputar.
Langkah memberhentikan ratusan TPL ini diproyeksikan mampu menyelamatkan kas daerah sebesar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar sepanjang tahun 2026. Pemerintah menilai beban belanja pegawai sudah terlalu berat mengingat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Blitar telah mencapai 3.362 orang.
“ASN kita sudah 3.362. Ketambahan TPL 1.387 di 2025, jumlah itu terlalu banyak. Mau gak mau harus berpikir, yang bisa dikurangi adalah TPL,” jelas Ika Hadi dalam keterangannya.
Efisiensi ini menekan jumlah TPL yang pada tahun sebelumnya berjumlah 1.387 orang kini hanya tersisa sebanyak 1.094 orang untuk melayani kebutuhan publik. Kebijakan ini dianggap sebagai pilihan paling rasional oleh pemerintah meski harus mengorbankan nasib ratusan pekerja kontrak yang telah lama mengabdi.
Nasib Jefri dan 292 rekan lainnya kini menjadi sorotan publik Jawa Timur, terutama terkait aspek kemanusiaan di balik kebijakan fiskal daerah. Harapan akan adanya rekrutmen ulang berbasis prioritas masa pengabdian menjadi satu-satunya asa yang tersisa bagi para pekerja yang dirumahkan tersebut. [owi/beq]







2 Komentar
ini lah efek dari sistem kontrak/outsourcing, selamat menikmati
ada yg gak beres…bnyaknyg dipecat…tp banyak pengganti orang baru .aneh…tolong kejaksaan dan polri…audit total mekanismenya