Surabaya (beritajatim.com) – Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai sakti terlapor oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (9/1/2022). Namun sayangnya, pria berusia 45 tahun ini tak bersedia memberikan komentar terkait kasus yang ditudingkan kepadanya.
Ferry tampak berjalan seorang diri menyusuri aspal jalan yang menghubungkan Gedung Satuan PJR Ditlantas dan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Dia hanya mengangguk saat sejumlah awak media menanyakan kasus yang menjeratnya.
Tak ada sepatah katapun yang keluar dari Aktor Film Televisi (FTV) Angling Dharma tersebut. Setelah menitipkan ponselnya pada laci pengaman para tamu yang hadir, dia bergegas menemui sejumlah anggota kepolisian yang berjaga di kursi penerimaan tamu, untuk diantar ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT yang dialaminya saat keduanya menginap di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi.
Setelah mendapat perlakuan tak mengenakkan itu, Venna langsung melaporkan suaminya itu, ke SPKT Mapolres Kediri Kota, masih di hari yang sama.
Penyidik telah memperoleh barang bukti (BB) yang diserahkan pihak korban atas dugaan kasus KDRT tersebut.
Seperti, handuk, pakaian korban saat mengalami tindakan tersebut, hingga rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut. [uci/beq]






