Mojokerto (beritajatim.com) – Calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029, Ricky Purwoaji Pangestu (RPP) dilaporkan ke Polres Mojokerto tuduhan melakukan pengancaman terhadap dua pekerja. Anak dari Kepala Desa (Kades) Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto akhirnya angkat bicara.
Didampingi sang ayah, Jurianto, Aji (sapaan akrab, red) membantah melakukan pengancaman terhadap dua pekerja pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono. Ia berdalih hanya menegur dua pekerja tersebut karena telah merusak pagar tembok yang ia kerjakan.
Aji memaparkan, ia mendapat pekerjaan membuat tembok pagar dari pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono pada tahun 2024. Senin (20/5/2024), ia dihubungi oleh pekerjanya yang mengerjakan tembok tersebut. Ia kemudian mengecek ke lokasi pembangunan tembok tersebut.
“Setelah mendapat telepon saya langsung ke lokasi dan saya lihat tembok pagar yang dirusak mau dipasang pagar kawat oleh Hartono dan Yanto. Saya tidak mengancam, hanya menegur karena Hartono telah merusak pagar tembok yang saya kerjakan,” ungkapnya di Kantor PWI Mojokerto, Rabu (29/5/2024).
Masih kata Aji, Hartono bukan tukang seperti yang dimuat oleh sejumlah media online. Menurutnya, Hartono adalah pemilik awal tanah yang kalah gugatan dan menginginkan memiliki lahan tersebut.
Sementara itu, Kades Duyung, Jurianto menjelaskan, sengketa tanah tersebut sudah ada sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dengan ahli waris bernama Tutik. “Tanah itu sudah dieksekusi tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Tanah itu dimenangkan oleh Tutik selaku ahli waris yang sah,” ujarnya.
Tanah tersebut sekarang dibeli oleh Antonius. Antonius kemudian menginginkan tanah tersebut dibangun tembok pagar yang pengerjaannya diserahkan kepada Ricky. Ia juga mempersilahkan jika Hartono mengklaim kepemilikan tanah itu tapi dengan cara yang elok.
“Padahal putusan 2004 itu sudah sah kalo Tutik itu sebagai ahli waris. Dengan adanya laporan itu, Hartono resah akhirnya bikin ulah lagi, seakan-akan mas Aji (Ricky, red) ini ngancam-ngancam padahal nggak ada pengancaman, hanya mengingatkan, jangan masuk di situ karena itu tanah masih bermasalah karena ada dua yang mengakui,” jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Timur ini, Hartono melakukan pelaporan tersebut sebagai bentuk ketakutan. Kades tiga periode tersebut menjelaskan, tanah lepas darinya karena tanah tersebut telah dijual oleh orang tuanya.
“Dia bikin opini-opini yang tanpa dasar agar tak mengembalikan uang ke pembeli awal,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua warga Dusun Buntalan, Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto mendatangi Polres Mojokerto, Rabu (22/5/2024). Hartono dan Yanto mendatangi Polres untuk mengadukan dan melaporkan seorang caleg terpilih DPRD Mojokerto berinisial RPP. [tin/aje]






